Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Buntut kasus pelaporan rektor Universitas Riau atau Unri, Sri Indarti dengan dugaan terkait pencemaran nama baik yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar secara resmi dicabut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proses pencabutan dilakukan di ruangan Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Pattimura Nomor 13 Kota Pekanbaru, Riau pada 13 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Sri Indarti tampak hadir ditemani Wakil Rektor Bidang Akademik, Mexsasai Indra dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Hermandra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangannya, Rektor Unri itu menyebut bahwa kehadirannya di Polda Riau bertujuan bukan untuk mediasi,melainkan untuk mencabut laporan atas nama akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Setelah mengetahui pemilik akun adalah mahasiswanya, maka kasus ini tidak dilanjutkan.
"Tadi saya sudah melakukan pencabutan di depan yang bersangkutan dan saya pikir ini sudah selesai dan tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan," kata Sri.
Wilton Amos Panggabean dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru selau kuasa huku Khariq menyayangkan tidak adanya upaya lanjutan dan tawaran yang diberikan Rektor Unri. "Di dalam forum tadi tidak ada kesepakatan untuk mencabut SK (Surat Keputusan) yang telah dikeluarkan oleh bu rektor per Maret," ujar Wilton. Artinya, masih ada tuntutan dari Khariq yang belum dipenuhi.
Lantas bagaimana tanggapan Khariq pasca pencabutan laporan terhadap dirinya?
Tanggapan Khariq
Khariq menilai sudah sepantasnya rektor UNRI mencabut laporannya karena menilik hubungan akademikus di antara keduanya. "Kami ada hubungan antara pendidik dan juga yang dididik jadi tentu pembelajaran itu akan selalu ada di kampus," kata dia, Senin, 13 Mei 2024.
Lanjutnya, ia berharap agar tidak ada lagi korban salah sasaran atau anggapan terhadap mahasiswa yang memperjuangkan UKT dan berujung dilaporkan.
Lanjutnya, Khariq menyampaikan bahwa tidak ada poin-poin perdamaian yang dusebutkan oleh pihah Sri. Kedatangannya sebatas mencabut laporan saja. Ia juga berharap tidak dihadapkan kepada sanksi akademis, karena di dalam forum tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kondisi akademis Kahriq pasca pencabutan laporan.
"Karena tidak ada poin perdamaian itu, khawatir dilakukan atau bisa berhenti kuliah. Saya berharap bisa melanjutkan kuliah," ujarnya kepada Tempo.co.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat pada 6 Maret 2024. Dalam video menampilkan ujaran kritikan tentang mahalnya biaya UKT dan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI.
IPI merupakan biaya yang dikenakan pada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. Di Unri, IPI disasarkan pada mahasiswa yang masuk jalur Seleksi Mandiri. Menyasar 12 persen mahasiswa jalur mandiri di 21 dari 119 prodi yang telah ditetapkan.Salah satu protes dilakukan dengan membuat konten media sosial.
Dalam konten itu, Khariq mengkritik uang pangkal masuk di sejumlah prodi. Mahasiswa Fakultas Pertanian ini menyentil biaya UKT prodi Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah sebesar Rp10 juta dan pendidikan dokter mencapai Rp 115 juta. Di akhir video, Khariq menyebut nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten juga menampilkan foto sang rektor.
Rektor Unri kemudian melaporkan konten kritik atas kebijakan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tersebut karena dinilai menyerang kehormatannya. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi Antara, Rabu, 8 Mei 2024 menjelaskan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan Prof Sri Indarti. “Perkaranya dalam tahap penyelidikan,” ujar Kombes Hery.
Pada 23 April 2024, Khariq lalu menerima surat panggilan yang jelas ditujukan untuknya sebagai individu, bukan nama akun AMP. Surat itu berupa panggilan wawancara klarifikasi perkara Nomor B/ 619/ IV/ 2024 Ditrekrimsus. Khariq dikenai Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Sementara itu, Rektor Unri mengaku tidak melaporkan Khariq Anhar. Melalui akun Instagram @humasuniversitasriau pada Kamis 9 Mei 2024 ia menyanggah lewat berbagai poin. Sri Indarti mengatakan dari awal yang dilaporkan adalah akun pemilik nama AMP, bukan mahasiswa Unri, yang menurutnya mencoreng nama baiknya lantaran penggunaan kalimat broker pendidikan.