Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memutuskan harga tertinggi tes Covid-19 real time (RT) atau tes PCR adalah sebesar Rp 495 ribu untuk di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk di luar Jawa dan Bali, harga tertingginya adalah Rp 525 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan perbedaan harga ini dikarenakan adanya variable transportasi yang dimasukan di wilayah luar Jawa Bali. Aturan ini akan mulai berlaku besok, Selasa, 17 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jawa bali karena pusat perdagangan itu tak membutuhkan transport tak besar. Tapi misalnya labnya ada di luar Jawa Bali, Kalimantan, Sumatera, Papua maka butuh biaya transportasi. Variabel ini kita tambahkan ke dalam unit cost," kata Kadir dalam konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021.
Kadir mengatakan penurunan harga PCR ini diputuskan setelah Presiden Joko Widodo meminta untuk segera menurunkan harga tes, kemarin. Kemenkes bersama BPKP langsung mengevaluasi keputusan sebelumnya, yang menetapkan harga tertinggi PCR adalah Rp 900 ribu.
Sejumlah komponen yang dihitung dalam perhitungan harga ini adalah jasa pelayanan (sumber daya manusia), komponen reagen dan bahan habis pakai, biaya administrasi, dan biaya overhead. Ia pun mengatakan hasil RT PCR ini harus keluar dalam jangka waktu 1 x 24 jam sejak tes swab dilakukan.
"Kami mohon semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri, dapat memenuhi batas tertinggi real time tes PCR tersebut," kata Kadir.