Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Respons Bawaslu Jakut soal Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Kesatu KPU DKI Jakarta

KPU Jakarta mengumumkan bahwa pasangan calon perseorangan Dharma-Kun harus memperbaiki data faktual.

25 Juli 2024 | 10.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak lolos hasil verifikasi faktual kesatu sebagai persyaratan untuk berlaga di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jakarta Utara menjamin tahapan verifikasi faktual duet Dharma-Kun hingga penetapan berjalan transparan dan terbuka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mengamati bahwa proses verifikasi faktual telah dilakukan dengan cermat oleh KPU Jakarta Utara. Namun, kami juga menemukan beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki ke depannya,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Utara, M. Sobirin di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.

Sobirin mengatakan, setiap tahapan pemilihan ini terus dipantau dan ini menjadi evaluasi bagi KPU untuk melakukan perbaikan agar mencerminkan pemilihan yang bersih dan demokratis.

KPU Jakarta Utara telah menetapkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual pasangan Dharma-Kun dari total 59.752 surat dukungan yang diverifikasi administrasi di Jakarta Utara, hanya 16.905 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara itu sisanya, sebanyak 42.847 dukungan yang telah diverifikasi faktual dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Menurut Sobirin, proses verifikasi faktual dilakukan dengan pengecekan langsung terhadap dukungan yang diberikan oleh pemilih kepada calon perseorangan, guna memastikan keabsahan dan jumlah dukungan yang memenuhi syarat.

Pihaknya mengapresiasi keterbukaan KPU dalam menjalankan rapat pleno terbuka karena keterbukaan dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

“Kami akan terus memantau dan memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan proses pemilihan ke depan," kata dia

Ia menilai rekapitulasi verifikasi faktual ini merupakan tahap krusial dalam proses pencalonan perseorangan. Hasilnya verifikasi ini akan menentukan apakah calon perseorangan tersebut dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

“Bawaslu Jakarta Utara berkomitmen untuk terus mengawasi seluruh tahapan pemilihan demi terciptanya pemilihan yang bersih, transparan, dan demokratis,” kata dia.

Sebelumnya, KPU Jakarta menyebutkan bahwa Dharma-Kun tidak memenuhi syarat bagi calon perseorangan untuk berlaga di Pilkada Jakarta 2024 berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu.

Keputusan itu disampaikan setelah KPU DKI menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu di Kantor KPU DKI, Jakarta, pada Rabu malam, 24 Juli 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari mengatakan, jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan Dharma-Kun masih kurang dari syarat dukungan minimal. 

Adapun batas syarat dukungan minimal yang ditetapkan ialah 618.998 dukungan. Selain itu, bakal pasangan calon perseorangan diharuskan memenuhi syarat batas sebaran wilayah minimal empat. Dharma-Kun, kata Astri, menyerahkan total 721.221 data dukungan.

"Setelah verifikasi faktual kesatu, sebanyak 183.043 dukungan memenuhi syarat dan 538.178 tidak memenuhi syarat," ujarnya di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.

Dharma-Kun hanya memenuhi syarat batas minimal sebaran. KPU DKI mencatat, sebaran dukungan wilayah bakal pasangan calon perseorangan itu mencapai enam wilayah. Meski begitu, Dharma-Kun tetap diputuskan tidak memenuhi syarat pada verifikasi faktual kesatu ini.

KPU Jakarta memberikan kesempatan bagi Dharma-Kun untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan dengan menyerahkan data baru. Dharma-Kun diharuskan mendapatkan dukungan dari 538.178 data baru yang belum diajukan sebelumnya.

"Kami sudah bilang ke bakal pasangan calon perseorangan untuk mengirimkan lagi datanya," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.

Adapun proses verifikasi faktual kesatu ini dilakukan untuk mengecek dua hal. Pertama, kebenaran data atas identitas penduduk. Kedua, kebenaran dukungan pendukung.

Ditemui terpisah, Kun mengatakan, bakal mengunggah data perbaikan untuk persiapan verifikasi faktual kedua. Bakal calon wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta ini menjelaskan, hasil verifikasi faktual kesatu ini akan dijadikan evaluasi untuk tahap verifikasi faktual kedua.

"Kami akan maksimalkan verifikasi faktual kedua agar bisa mencapai batas minimal," ujarnya di Kantor KPU DKI Jakarta.

NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus