Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhaimin Iskandar mengkritik usulan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy agar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberlakukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT kepada mahasiswa baru. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menilai usulan itu justru dapat mengurangi minat generasi muda berkuliah.
"Saya kira tidak perlu pemerintah menaikkan UKT, termasuk ke calon-calon mahasiswa, mahasiswa-mahasiswa baru. Ini kan jadi beban ke mereka, mereka jadi berpikir ulang mau kuliah kalau biayanya mahal," kata Cak Imin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024 seperti dikutip Antara.
Dia menuturkan pemerintah justru harus memastikan biaya perkuliahan semakin murah dan terjangkau.
"Karena tidak semua warga negara kita mampu, para orang tua juga masih banyak yang berpenghasilan rendah. Kalau biaya pendidikan tinggi ikutan tinggi, gimana mereka mau kuliah," ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menurutnya, tugas pemerintah menuju Indonesia Emas 2045 adalah mencerdaskan bangsa dengan memberikan akses belajar yang mudah dan murah bagi seluruh masyarakat.
"Amanat UUD 1945 adalah pemerintah bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan malah berbisnis dengan mahasiswa melalui tarif UKT yang sangat mahal," kata dia.
Muhadjir Usul Naikkan UKT Mahasiswa Baru
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menilai peraturan tentang kenaikan UKT hingga iuran pengembangan institusi (IPI) tak perlu diubah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Muhadjir memandang belum ada urgensi mengubah aturan tersebut. "Kalau saya lihat, Permendikbud itu sudah bagus pasalnya," kata dia saat rapat bersama anggota Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Dia mengatakan yang terpenting justru penafsiran dari masing-masing pemimpin perguruan tinggi atau rektor untuk mengimplementasikannya. Menurut dia, aturan itu sudah sesuai dengan konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH, di mana perguruan tinggi mendorong kemandirian dalam pembiayaan serta mendorong lembaga fundraising berjalan sesuai tugasnya.
Muhadjir yakin kampus seharusnya tak menaikkan biaya UKT maupun IPI secara serta merta. "Jadi, naikkanlah kepada mahasiswa baru saja. Dan itu, jangan naik sampai dia nanti selesai, sehingga orang tua punya kepastian. Kalau (mahasiswa) yang lama itu biar saja sampai selesai," katanya.
Dia menyebutkan perguruan tinggi seharusnya memilih waktu yang tepat. Dia menyarankan agar rektor mengubah pola pikir mereka dengan mencari uang, tidak hanya banyak berbelanja.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mencontohkan, pada perguruan tinggi swasta, kenaikan biaya biasanya terjadi saat momen besar. Misalnya, wisuda. Saat orang itu sedang senang, mereka tak akan protes dan rela membayar berapa pun.
"Orang senang kalau diminta apa pun pasti mau, tapi kalau gajinya sudah telat lalu ada kenaikan, pasti itu protes. Jadi menurut saya, momentum (kenaikan gaji) kurang pas, makanya saya sempat kritik itu," kata Muhadjir.
AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA
Pilihan editor: Puan Bilang Pertimbangkan Kaesang di Pilgub Jateng, Analis Sebut Sekadar Gimik Politik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini