Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Respons Megawati Soal Hasto PDIP yang Dilaporkan ke Polda Metro

Megawati memberikan pesan kepada Hasto agar menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yaitu taat hukum.

4 Juni 2024 | 15.08 WIB

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut dirinya sudah melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengenai agenda pemeriksannya di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis, 4 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sudah, saya melaporkan kepada beliau (Megawati)," ujar Hasto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasto mengatakan, Megawati memberikan pesan kepada Hasto agar menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yaitu taat hukum. "Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum karena PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum," ucap Hasto. 

Adapun Hasto Kristiyanto telah selesai menjalankan pemeriksaan selama dua jam di Polda Metro Jaya pada hari ini. Dia memberikan keterangan mengenai pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional. 

Dia diperiksa dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Kasus ini dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Hal itu dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kuasa Hukum Hasto, Patra M. Zen, mengatakan, Hasto diperiksa oleh empat penyidik. Dalam pemeriksaan selama dua jam itu, penyidik mencecar Hasto dengan empat pertanyaan. Patra tak menjelaskan detail apa saja pertanyaan yang diajukan untuk Hasto. 

Patra hanya mengungkap, sebelum bertanya, penyidik menyampaikan bahwa undangan pemeriksaan hari ini merupakan undangan klarifikasi yang tidak wajib dihadiri. Namun, kata Patra, Hasto hadir karena ingin memberikan contoh sebagai warga negara yang baik dan menaati hukum.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus