Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Respons Parpol hingga KPK Soal Pembentukan Pansus Haji DPR

Zulhas menilai Pansus Haji DPR sebaiknya dibentuk setelah seluruh jemaah haji Indonesia kembali ke Tanah Air.

15 Juli 2024 | 09.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus hak angket haji atau Pansus Haji dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024. Pembentukan pansus itu di antaranya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengalihan kuota tambahan haji untuk haji khusus.

Pembentukan Pansus Haji itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, dari DPR, partai politik, ormas keagamaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zulhas Sebut Pansus Sebaiknya Dibentuk Saat Pelaksanaan Haji Rampung

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas menilai Pansus Haji sebaiknya dibentuk setelah pelaksanaan haji rampung atau seluruh jemaah haji Indonesia kembali ke Tanah Air. Dia menuturkan PAN pada prinsipnya setuju ada pansus, tetapi pembentukannya harus sesuai dengan aturan.

“Nah, kami ingin sesuai aturan. Pansus itu bisa dilakukan kalau haji sudah selesai, kalau enggak salah baru tanggal 22 (Juli) selesai ya. Kalau (tanggal) 22 sudah selesai, barulah mestinya baru di-pansus,” kata Zulhas di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PAN, Jakarta pada Ahad, 14 Juli 2024 seperti dikutip Antara.

Dalam jadwal yang disusun Kementerian Agama, gelombang terakhir jemaah haji Indonesia tiba di Tanah Air pada 22 Juli 2024. Kedatangan gelombang terakhir itu menandai rampungnya pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

KPK Siap Mendampingi Pansus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan bersedia mendampingi Pansus Haji. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya menyambut positif pembentukan Pansus Haji. Dia menyatakan KPK akan mencermati bentuk pendampingan seperti apa yang dapat mereka berikan. Hanya, kata dia, KPK baru akan mendampingi jika diminta oleh DPR.

"Tentunya apabila nanti ada permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk pendampingan KPK kita akan melihat dalam kapasitas apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Juli 2024.

Tessa menyatakan, mereka akan membantu pansus haji jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan haji 2024. Namun, hingga saat ini, KPK belum melakukan pendampingan apa pun.

"Mungkin apabila ditemukan adanya indikasi korupsi di situ baru nanti baik itu pencegahan maupun penindakan (KPK) bisa turun," tutur Tessa.

Muhammadiyah Berharap Pansus untuk Perbaikan Ibadah Haji

Adapun Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah berharap pembentukan Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024 bukan untuk kepentingan politik. 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pembentukan pansus adalah kewenangan DPR. Dia menekankan pansus harus benar-benar dipastikan bekerja untuk kepentingan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji. 

"Sepanjang itu dilaksanakan sesuai dengan niat awal, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan haji ini tidak melanggar undang-undang. Kemudian tujuannya adalah agar jemaah haji lebih baik ya, saya kira ya hak DPR itu patut kita apresiasi," kata Abdul Mu'ti saat ditemui Tempo di kantor PP Muhammadiyah, Kamis, 11 Juli 2024.

Dia mengatakan Muhammadiyah tidak berada dalam posisi menolak atau mendukung pembentukan pansus haji 2024. Dia hanya meminta agar persaingan politik atau urusan pribadi tidak dibawa dalam proses evaluasi.

“Tapi, kalau motifnya itu ada agenda politik untuk menyudutkan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) atau Kementerian Agama karena hal-hal yang sifatnya personal, saya kira hal yang sifatnya pribadi ini harus kita hindari. Perbaikan dan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan dan persaingan perseorangan sebagai politisi,” ujarnya.

LPKHU Dukung Pansus Haji Investigasi Dugaan Jual Beli Kuota

Sedangkan Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Haji dan Umroh (LPKHU), Rusdy Ridho, menilai organisasi atau lembaga yang konsen terhadap penyelenggaraan haji dan umrah jarang menyoroti permasalahan yang ada. Karena itu, ia mendukung adanya Pansus Haji DPR guna mengevaluasi permasalahan haji.

"Patut diapresiasi adanya panitia angket yang terbentuk terlepas dari adanya bunga politik antara Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) dan Cak Imin (Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar) sebagai ketua Timwas Haji 2024," kata Rusdy melalui keterangan resmi pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Rusdy menyebutkan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji 2024 merupakan efek bola salju dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, gratifikasi kuota, transparansi rekrutmen Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji atau PPIH, pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji wafat yang tidak transparan. 

Juga masalah pelayanan buruk bagi jemaah khususnya di Mina, serta indikasi hilangnya kuota tambahan haji reguler yang dilimpahkan ke haji khusus. Padahal, kata dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat 2 menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia. 

"Jelas ada dugaan maladministrasi dengan mengabaikan undang-undang tanpa persetujuan DPR RI, khususnya komisi VIII," ucap Rusdy.

Dia berharap Pansus Haji dapat menginvestigasi Kemenag, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). "Apakah langkah ini akan membawa angin segar transparansi penyelenggaraan ibadah haji, atau justru membuka kotak pandora skandal yang lebih besar dalam pengelolaan ibadah suci ini di Baitullah," ujar Rusdy.

CICILIA OCHA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA

Pilihan editor: Pemasangan Gambar Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Disebut Berpotensi Salahi Aturan, Apa yang Dilanggar?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus