Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Walhi Kalimantan Timur menyiapkan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung atas pengesahan RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2023-2042.
RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2023-2042 dinilai sarat kepentingan korporasi pertambangan batu bara dan mengancam hutan lindung.
Kelompok masyarakat sipil di Bengkulu dan Sumatera Barat juga mengeluhkan tertutupnya akses informasi tentang proses revisi RTRW provinsi.
JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur tengah bersiap mengajukan uji materi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur 2023-2042. Revisi RTRW yang belakangan disusul dengan rencana perubahan kawasan hutan di Benua Etam, julukan Kalimantan Timur, itu dianggap sarat akan kepentingan korporasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sedangkan kepentingan masyarakat, terutama komunitas adat, serta lingkungan hidup diabaikan," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen, Ahad, 20 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengesahkan RTRW Provinsi Kalimantan Timur pada 28 Maret lalu, yang kemudian diundangkan dalam bentuk perda sebulan kemudian. Kalimantan Timur termasuk dalam rombongan awal penetapan revisi RTRW provinsi selepas pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja bersama Sulawesi Selatan, Papua Barat, Jawa Barat, Banten, Bali, Jambi, dan Sulawesi Tengah. Provinsi lain akan menyusul dalam beberapa bulan ke depan hingga seluruhnya ditargetkan rampung pada 2024.
Jika jadi dilayangkan, ini merupakan kedua kalinya Walhi Kalimantan Timur menggugat RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Sebelumnya, Walhi Kalimantan Timur, yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, menggugat Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016-2036 yang pembahasannya dianggap tidak terbuka bagi partisipasi publik.
Menurut Iqin, panggilan Fathur Roziqin Fen, rencana judicial review terhadap Perda RTRW Kalimantan Timur terbaru kali ini berbeda dengan sebelumnya. “Kali ini rencana gugatannya bukan lagi menyangkut formil, melainkan secara materiil,” ujarnya.
Hutan di kawasan Desa Nyaribungan, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, 30 Juli 2023. Betahita.id/Aryo Bhawono
Iqin menjelaskan, RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2023-2042 banyak tak mengakomodasi kepentingan masyarakat, terutama komunitas adat. Dia mencontohkan, RTRW terbaru tak mengakomodasi peta indikatif wilayah masyarakat adat yang kini tengah berproses untuk mendapatkan pengakuan. RTRW hanya mengakomodasi masyarakat hukum adat yang telah mendapatkan pengakuan negara, termasuk mengantongi izin pemanfaatan hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Sedangkan wilayah sejumlah komunitas adat yang sedang berproses tidak diperhatikan," kata dia.
Iqin mengatakan pemerintah semestinya menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat adat yang tengah berjuang mendapatkan haknya. "Karena selama ini wilayah mereka terancam oleh izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan," ujarnya.
Alih-alih berpihak kepada masyarakat, kata Iqin, pemerintah daerah justru memberikan ruang seluas-luasnya bagi korporasi. RTRW Kalimantan Timur 2023-2042, misalnya, mengatur zona tunda dalam kawasan hutan yang diusulkan untuk diubah atau dilepaskan demi kepentingan investasi. Dia mencontohkan, melalui revisi RTRW, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan perubahan kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi di Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu. Usulan ini ditengarai untuk mengakomodasi rencana penambangan batu bara PT Adaro Energy Indonesia Tbk.
"Kami masih akan berdiskusi dengan koalisi masyarakat sipil, para ahli, dan pakar hukum untuk rencana judicial review ini," kata Iqin.
Revisi RTRW Sarat Kepentingan Korporasi
Sebelumnya, Koran Tempo edisi 17 Agustus 2023 menurunkan laporan khusus dengan judul sampul "Para Penunggang Revisi Tata Ruang". Laporan ini mengupas proses revisi serentak RTRW di seluruh provinsi yang ditengarai sarat kepentingan korporasi. Revisi RTRW Kalimantan Timur termasuk yang paling disorot.
Revisi RTRW Kalimantan Timur diiringi usulan perubahan kawasan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar juga telah membentuk tim terpadu untuk memverifikasi usulan tersebut. Dokumen tim terpadu menunjukkan kawasan hutan seluas total 736.261 hektare, atau sekitar 11 kali wilayah DKI Jakarta, diusulkan untuk diubah peruntukan maupun fungsinya.
Adapun kawasan hutan lindung yang dimaksudkan Iqin akan diubah fungsinya untuk kepentingan investasi adalah kawasan lindung di kelompok hutan Sungai Ratah-Sungai Nyuatan-Sungai Lawa, Mahakam Ulu. Area seluas 100.417 hektare di kawasan hutan lindung yang terletak di sekitar Desa Nyaribungan tersebut diusulkan berubah fungsi menjadi hutan produksi. Lebih separuh dari area tersebut beririsan dengan konsesi empat perusahaan tambang batu bara di bawah bendera Grup Adaro, kelompok usaha yang sebagian sahamnya digenggam oleh Garibaldi Thohir, kakak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Adaro bukan satu-satunya kelompok usaha yang konsesinya bersinggungan dengan area rencana perubahan kawasan hutan. Kawasan hutan seluas 469.083 hektare, bagian dari total 736.261 hektare kawasan hutan yang diusulkan untuk diubah fungsi dan peruntukannya, beririsan dengan ratusan perusahaan pemegang izin pertambangan dan kehutanan.
Baca Laporan Khusus |
Desa Nyaribungan, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, 30 Juli 2023. Betahita.id/Aryo Bhawono
Dalam laporan khusus tersebut, manajemen PT Adaro Energy Indonesia Tbk menolak permohonan wawancara. Jawaban lewat pesan WhatsApp yang dikirim oleh Head of Corporate Communication Division Adaro, Febrianti Nadira, juga tak menjawab semua pertanyaan tim. Dia hanya menegaskan bahwa Grup Adaro senantiasa patuh dan menaati peraturan yang ditetapkan, termasuk revisi RTRW. "Revisi tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemerintah," kata Nadira pada Senin, 14 Agustus lalu. Dia juga memastikan Adaro senantiasa memperhatikan kaidah dan peraturan pelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan.
Adapun Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor tak mempersoalkan jika rencana perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Kalimantan Timur dianggap hanya menguntungkan korporasi pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Kalimantan Timur itu berdalih bahwa perusahaan-perusahaan yang mendapat keuntungan dari perubahan kawasan hutan sedang membantu kepentingan negara melalui manfaat ekonomi. "Ya, bisa saja keuntungan. Kalau keuntungan sesuai dengan peraturan, ya, tidak apa-apa," kata Isran saat ditemui di sela pelantikan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Kalimantan Timur pada Senin, 7 Agustus lalu.
Dihubungi kemarin, Ketua Panitia Khusus RTRW pada DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, membantah jika pembahasan itu disebutkan tidak mengakomodasi usulan masyarakat dan lembaga non-pemerintah. Menurut Demmu, pansus telah mengundang dan memberikan ruang kepada siapa pun yang berkaitan dengan penyusunan draf RTRW Kalimantan Timur. “Yang menjadi pertanyaan, kenapa selama tiga bulan lalu itu tidak ada yang protes? Kenapa baru sekarang protesnya?” kata Demmu. Dia juga memastikan bahwa sampai sejauh ini tidak ada masyarakat yang menolak pengesahan RTRW tersebut.
Demmu juga tidak ambil pusing jika koalisi masyarakat sipil di Kalimantan Timur berencana melakukan gugatan uji materi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2023-2042. Dia mengklaim bahwa Pansus RTRW telah bekerja sebagaimana mestinya dengan mengundang, berdiskusi, dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. “Jadi, kalau mau melakukan gugatan, silakan saja. Itu hak mereka,” ujar Demmu.
Kondisi Jorong Pigogah Pati Bubur, Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, yang wilayahnya akan diusulkan menjadi kawasan peruntukan industri dalam rencana revisi RTRW Sumatera Barat, 5 Agustus 2023. TEMPO/Fachri Hamzah
Koalisi di Provinsi Lain Juga Bersiap Menggugat
Berbeda dengan Kalimantan Timur, revisi RTRW Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Barat belum kelar. Namun kelompok masyarakat sipil di dua provinsi itu juga telah bersiap menggugat jika pemerintah daerah dan DPRD menetapkan rancangan RTRW tanpa melibatkan partisipasi publik.
Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra, menilai proses pembahasan revisi RTRW Provinsi Bengkulu selama ini sangat tak transparan. Kelompok masyarakat sipil tak bisa mengakses dokumen apa pun kendati review RTRW telah dimulai tiga tahun lalu.
Walhasil, keluarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 mengejutkan Egi dan para pegiat lingkungan di Bengkulu. Surat keputusan ini, antara lain, berisi keputusan mengubah fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi seluas 19.939 hektare di Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma. Keputusan ini dibuat atas usulan pemerintah daerah yang tengah berproses merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.
Egi mengendus kepentingan industri ekstraktif pada perubahan kawasan hutan lindung dalam rangka review RTRW Provinsi Bengkulu tersebut. Pasalnya, hasil analisis peta perizinan menunjukkan area seluas 11.841 hektare di kawasan lindung Bukit Sanggul, yang diubah fungsi, beririsan dengan konsesi tambang emas PT Energi Swa Dinamika Muda. “Jadi, kalau RTRW Bengkulu ini tetap disahkan, judicial review menjadi hal yang memungkinkan dan akan kami lakukan,” kata Egi.
Perubahan fungsi kawasan hutan lindung Bukit Sanggul dan irisannya dengan konsesi PT Energi Swa Dinamika Muda juga disorot dalam laporan khusus Koran Tempo. Manajemen PT Energi Swa Dinamika Muda belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan ke kantor perseroan. Dokumen akta perusahaan yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan sebagian saham PT Energi Swa Dinamika Muda dikempit mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Makbul Padmanagara, melalui PT Seluma Mughnii Trinugraha.
Sementara itu, sulitnya mendapatkan draf revisi RTRW Sumatera Barat juga dialami oleh Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Wengki Purwanto. Sejauh ini, Wengki mendapat informasi dari beberapa pertemuan yang dilakukan oleh kantor dinas setempat. Dari sana pula ia mendapat kabar bahwa sebagian wilayah di Nagari Air Bangis akan diubah pola ruangnya menjadi kawasan peruntukan industri. Wengki mensinyalir revisi RTRW Sumatera Barat akan dijadikan jalan lain untuk mengegolkan ambisi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membangun kawasan industri di Pasaman Barat, yang belakangan telah memantik konflik dengan masyarakat. “Upaya judicial review ke MA kelak mungkin jadi salah satu opsi yang akan kami ambil jika RTRW Sumatera Barat yang mengabaikan kepentingan masyarakat tetap disahkan," kata Wengki. "Opsi lainnya bisa saja menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara."
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, mempersilakan Wengki dan koalisi masyarakat sipil jika berencana menggugat RTRW Sumatera Barat yang kelak disahkan. Namun, dia mengingatkan, sampai hari ini DPRD Sumatera Barat bahkan belum melakukan proses pembahasan apa pun berkaitan dengan revisi RTRW. “Karena dari pemerintah provinsi juga belum mengajukan,” ujarnya.
ANDI ADAM FATURAHMAN | TIM LAPORAN KHUSUS KOLABORASI KORAN TEMPO-BETAHITA.ID
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo