Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

15 Mei 2024 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mengkaji usulan perubahan jumlah kementerian dalam pembahasan revisi Undang-Undang atau UU Kementerian Negara. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan pengkajian dilakukan bersama tim ahli yang memaparkan muatan materi perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini yang agak ramai belakangan, seolah-olah di Baleg sudah diputuskan padahal masih mau mendengarkan kajian dari tim ahli," kata Baidowi saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024 seperti dikutip Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam revisi UU Kementerian Negara, Baleg juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. Putusan itu menyatakan pasal jumlah kementerian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan Pasal 10 undang-undang itu mengenai pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945.

Baidowi mengatakan tim ahli pun menyampaikan muatan materi usulan agar Pasal 10 tersebut dihapus guna mengikuti ketentuan MK. Namun tim ahli juga memasukkan usulan agar Pasal 15 tentang jumlah menteri pun direvisi.

Dalam materi muatannya, kata dia, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Saat ini, Pasal 15 menyatakan jumlah kementerian paling banyak 34.

Baidowi berpendapat efektivitas penyelenggaraan pemerintah bisa menjadi kunci dalam penentuan jumlah kementerian oleh presiden. Sehingga, menurut dia, jumlah kementerian bisa berkurang.

“Jadi, kalau tidak diatur jumlahnya, bisa jadi menterinya hanya 10, jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34," kata dia.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menilai putusan MK itu tidak membatasi bagi DPR untuk hanya membahas satu pasal terkait. Sehingga, selain membahas Pasal 10, menurutnya DPR juga bisa membahas revisi pasal lainnya.

Mengenai isi materi revisinya, dia mengatakan bakal diperdebatkan di tingkat panitia kerja (panja) berdasarkan kajian akademik.

"Karena ini tidak masuk dalam program legislasi nasional, maka kita golongkan untuk masuk ke dalam (RUU) kumulatif terbuka yang setiap saat kita bahas, dan ini bukan pertama kalinya," kata Supratman.

Selanjutnya, DPR akan hapus pasal tentang jumlah kementerian...

Adapun Baleg DPR mengadakan rapat panja penyusunan revisi UU Kementerian Negara pada Rabu, 15 Mei 2024. Supratman menuturkan revisi UU itu bakal menghapuskan aturan tentang jumlah kementerian.

“Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuma menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 (jumlah kementerian) dari sisi kementerian,” kata Supratman.

Dia menyebutkan penghapusan itu dilakukan agar aturan bisa lebih sesuai dengan sistem presidensial yang dianut di Indonesia. Dia mengklaim wacana itu juga telah didukung oleh pendapat fraksi-fraksi di DPR.

Jika sudah diubah, kata dia, presiden bisa menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan kabinetnya. “Kalau dengan kita menghapus 34 itu, artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, dan boleh tetap. Jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensial yang kita anut,” ucap politikus Partai Gerindra itu.

Meski begitu, Supratman menyatakan pasal yang sudah direvisi nanti tetap harus mengandung penegasan bahwa penentuan jumlah kementerian tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas. “Jadi dua-duanya tetap harus kita lakukan,” ujar Supratman.

SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus