Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai penerimaan pajak berperan penting dalam pendapatan APBN, terutama keadaan negara terbebani akibat pandemi Covid-19. Pendapatan dari pajak yang dilaporkan warga, dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena itu, dia mengajak seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021. “Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat dan para ASN di wilayah Jabar, yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filing,” ujar Ridwan Kamil berdasarkan rilis resmi Tim Humas Jabar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga dapat melaporkan SPT secara daring melalui aplikasi e-filling atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat.
Ridwan Kamil telah mengisi SPT Tahunan secara daring dengan disaksikan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kantor Wilayah I Jawa Barat Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan Bandung, Senin 1 Maret 2021.
"Melaporkan SPT tahunan kan kewajiban warga negara. Kkita mau membangun jalan, jembatan dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak. (Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor dan tidak repot menggunakan e-filing lengkap dan lancar,” katanya.
Menurutnya, peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1.743 triliun.“Dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, berarti kita juga turut serta dalam mendukung keberlangsungan dan kemandirian negara Indonesia,” ujarnya.
Ridwan mengatakan, dalam melaporkan SPT tahunan terdapat aturannya yakni wajib pajak harus melaporkannya tepat waktu sebelum 31 Maret 2021. Dengan melaporkan tepat waktu, berarti warga Jabar secara tidak langsung sudah membela negara. “Mari kita melaksanakan kewajiban bela negara kita taat aturan dan melaporkan pajak tepat pada waktunya sampai tanggal 31 Maret 2021,” katanya.
Selain itu, dia mengungkapkan inovasi e-filing dapat mempermudah pelaporan SPT tahunan. “Tanpa repot dengan e-filing langsung keluar kuitansi secara mudah. Oleh karena itu mari dukung pembangunan Indonesia pemulihan ekonomi dan penurunan pandemi dengan melaporkan pajak taat waktu,” ujarnya.
Batas terakhir pelaporan SPT tahunan sampai 31 Maret 2021. Semua pemegang NPWP individu maupun lembaga/badan usaha, wajib lapor tepat waktu. Jika mengabaikan pelaporan, maka sesuai UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai denda Rp100.000 untuk WP perorangan dan Rp1.000.000 untuk WP badan.
Setelah terbit UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedang disusun aturan yang lebih teknis mengenai sanksi bagi yang lalai melaporkan SPT.(*)