Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Ridwan Kamil Nilai Badan Publik Penting Tingkatkan Level Keterbukaan Informasi

Monev keterbukaan informasi publik 2021 diikuti 118 badan publik se-Jabar yang berasal dari pemkab/pemkoa, parpol, BUMD, lembaga vertikal, LSM, dan perangkat daerah tingkat Provinsi.

31 Agustus 2021 | 18.47 WIB

Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil meluncurkan Curated Amazing Product of Jabar: Creative Media Award 2021 di Gedung Pakuan, Kota Bandung (28/8/2021). (Foto: Rizal FS/Biro Adpim Jabar)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil meluncurkan Curated Amazing Product of Jabar: Creative Media Award 2021 di Gedung Pakuan, Kota Bandung (28/8/2021). (Foto: Rizal FS/Biro Adpim Jabar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFOJABAR-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan di era kemajuan teknologi digital masyarakat harus mendapatkan kabar lengkap dan tidak setengah-setengah. Karena itu meningkatkan level keterbukaan informasi penting dilakukan oleh badan publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurutnya, hal itu dapat mengurangi miskomunikasi antar- pemangku kepentingan dan dengan penerima informasi. Apalagi Jabar tiga tahun berturut-turut menyandang predikat provinsi terinformatif di Indonesia.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Semua urusan kehidupan ini awalnya dari miskomunikasi, dari hal itu menjadi mistafsir, salah pembacaan dan salah menyimpulkan,” ujar Ridwan Kamil berdasarkan rilis resmi tim Humas Jabar.  Dia memberi arahan virtual Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Penerapan Keterbukaan Informasi Publik dan Badan Publik di Jabar tahun 2021 dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin 30/8/2021

Menurut Ridwan, semakin baik predikat keterbukaan informasi sebuah badan publik maka akan semakin besar pula pagu bantuan (baca: angaran) yang akan diberikan. “Imbauan ini penting saya kemukakan demi akuntabiltas dan efektivitas APBD di depan publik,” katanya. 

Monev keterbukaan informasi publik 2021 diikuti 118 badan publik se-Jabar yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota, partai politik, BUMD, lembaga vertikal, organisasi non pemerintah, serta perangkat daerah tingkat Provinsi. 

Sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban memberikan informasi publik seterang mungkin sehingga perlu ada evaluasi dan monitoring kontinu. Komisi Informasi bertindak sebagai pihak yang memonitoring dan mengevaluasi. 

Ridwan memberi catatan dalam proses monev badan pengawas hendaknya memberi catatan dan rekomendasi hal-hal apa yang yang harus diperbaiki badan publik yang diawasi. “Setiap memberi evaluasi itu dikasih juga si badan itu kurangnya apa, jadi membimbing juga. Sehingga tahun depan organisasi itu tidak mengurangi kesalahan yang sama,” katanya. 

Dia berharap tahun depan semua badan publik di Jabar mengalami peningkatan signifikan pada berbagai aspek indikator kinerja. “Sehingga tahun depan kalau ketemu lagi harus ada lompatan jumlah institusi yang kategori rangkingnya meningkat,” ujarnya. 

Ridwan berpesan badan yang peringkatnya tertinggi agar semakin memperbaiki kinerjanya. “Bagi yang peringkatnya terbaik jangan jemawa, karena kadang-kadang hal begini seperti iman, kadang naik juga turun,” tuturnya. 

Menurut Ridwan, Jabar merupakan provinsi yang transparan dan informatif sehingga apa yang dilakukan badan publik harus selaras dengan predikat itu. 

Ketua Komisi 1 DPRD Jabar Bedi Budiman menyambut baik kinerja KI Jabar yang selama ini telah mendorong dan mengadvokasi badan publik agar lebih terbuka. “Saya harap keterbukaan harus jadi budaya. DPRD senantiasa mendukung langkah-langkah KI Jabar dalam kinerjanya,” katanya. 

Monev KI Jabar 2021 melibatkan tim independen agar prosesnya makin transpran, obyektif, dan akuntabel. Ketua Tim Penilai Independen Monev KI Jabar 2021, Dr Dedy Djamaluddin Malik, mengapresiasi respons perserta monev tahun ini yang jumlahnya semakin banyak. Apresiasi diberikan khususnya kepada jumlah peserta dari partai politik yang melebihi tahun-tahun sebelumnya.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus