Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Ridwan Kamil Pantau Check Point Perbatasan Hari Pertama PSBB Bandung Raya

Gubernur Jawa Barat dan Forkopimda Jabar memantau penerapan PSBB Bandung Raya, saat itu intensitas lalu lintas menurun drastis.

22 April 2020 | 21.21 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau check point di kawasan perbatasan lima daerah Bandung Raya pada hari pertama penerapan PSBB, Kamis (22/4/20). (Foto: Yogi/Humas Jabar)
Perbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau check point di kawasan perbatasan lima daerah Bandung Raya pada hari pertama penerapan PSBB, Kamis (22/4/20). (Foto: Yogi/Humas Jabar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO JABAR — Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar melakukan peninjauan titik-titik checkpoint di lima daerah Bandung Raya pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu, 22 April 2020 siang hingga petang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kelima titik tersebut, yakni gerbang tol Pasteur Kota Bandung, Jalan Amir Mahmud Kota Cimahi, gerbang tol Padalarang Kabupaten Bandung Barat, underpass tol Kopo Kabupaten Bandung, dan perbatasan Bandung-Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari rilis Humas Jabar, Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil melaporkan, hasil peninjauan menunjukkan penurunan drastis intensitas lalu lintas.

“Laporan berita baiknya, jumlah traffic lalu lintas menurun drastis. Tapi kami monitor di Jabodetabek selang berapa hari itu kembali (ramai) lagi, makanya kita harus konsisten,” ujar Emil pada awak media usai peninjauan.

Guna menghindari kelonggaran disiplin, Emil mengusulkan Kepala Daerah dan Kapolres memberlakukan pembagian jam kerja.

“Saya titip juga Pak Bupati, Pak Kapolres, (penjagaan checkpoint) jangan hanya siang. Justru banyak laporan kalau di Jabodetabek itu malam jadi ramai lagi, jadi mungkin dibikin shift saja,” ujarnya.

Selain itu, Emil juga mengimbau aparat setempat terus mengecek dua hal, yakni protokol kesehatan dan niat berkegiatan. Pada protokol kesehatan, mengharuskan masyarakat yang keluar rumah untuk memakai masker dan menjaga jarak aman dalam kendaraan.

Sementara terkait niat berkegiatan, Emil menyebutkan sudah diatur delapan sektor yang dikecualikan pada PSBB yakni kesehatan, pangan, logistik, penyedia kebutuhan retail, komunikasi, energi, keuangan dan perbankan, serta industri strategis.

Menurut Emil, tujuan PSBB Bandung Raya ini adalah menurunkan tren penyebaran Covid-19. Melalui tes masif sebanyak 0,6 persen dari jumlah penduduk daerah PSBB, akan diketahui lokasi penyebaran virus yang harus dilokalisasi. Kedisiplinan masyarakat pada aturan PSBB akan meminimalisasi pergerakan yang berisiko. Hal tersebut dinilai sebagai tolok ukur keberhasilan PSBB.

“Di akhir 14 hari (PSBB), tes masif menemukan lokasi virus untuk dilokalisasi, kedisiplinan menemukan bahwa tidak ada lagi pergerakan. Nah, harusnya keberhasilan itu bisa diukur, maka setelah 14 hari PSBB bisa lebih rileks. Tapi kalau PSBB tanpa tes masif, nanti kita nggak punya ukuran apa keberhasilannya,” kata Emil. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus