Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO JABAR – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memprediksi sektor pariwisata bangkit awal 2022 jika kekebalan komunal (herd immunity) tercapai ketika 37 juta warga Jabar selesai divaksin akhir Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya memprediksi awal 2022 pariwisata akan normal lagi karena vaksin ditargetkan selesai, pandemi mudah-mudahan seperti ini terus sehingga kita betul-betul bisa move on dari pandemi ke endemi tinggal kami menata," kata Ridwan dalam acara Webinar 83 Tahun Sinarmas bertajuk “Indonesia Sehat Ekonomi Bangkit” di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa, 14 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, Ridwan melanjutkan, kondisinya tidak seperti dulu. Dalam situasi adaptasi kebiasaan baru endemi Covid-19 tetap akan ada pembatasan pengunjung di destinasi wisata. "Tidak akan seperti semula 100 persen. Kami pasti batasi apakah 25, 50 atau 75 persen. Artinya pergerakan ada tapi dibatasi," kata pria yang kerap disapa Kang Emil.
"Sampai kapan? Sampai presiden memproklamasikan merdeka dari penjajah yang namanya Covid. Tidak tahu kapan masker boleh dibuka. Sebelum hari proklamasi itu, mari kita beradaptasi,"ucapnya melanjutkan.
Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sudah mulai mengizinkan beberapa destinasi wisata untuk dibuka kembali disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah tersebut.
Ridwan mengatakan Pemda Provinsi Jawa Barat juga menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai alat untuk masuk ke objek wisata dan tempat umum lainya.
"Jadi kesimpulan pertama pariwisata akan dibuka sesuai level PPKM. Kedua, kami menggunakan benteng seleksi melalui aplikasi Peduli Lindungi siapa yang masuk ke sana harus buktikan," ujar dia.
Pengelola tempat umum banyak yang mensyaratkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk. Minat masyarakat untuk divaksin juga sangat tinggi. "Jadi sekarang vaksin bagus, orang berlomba-lomba karena syarat-syarat kegiatan publik dan akses ke ruang publik wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Ridwan. (*)