Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Nama Ihsan Yunus Lenyap di Dakwaan

Rangkuman berita sepekan.

27 Februari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NAMA politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ihsan Yunus, tak muncul dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatadja. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sama sekali tak menyinggung keterlibatan Ihsan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 Februari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mempertanyakan keputusan KPK tidak mencantumkan peran bekas Wakil Ketua Komisi Sosial Dewan Perwakilan Rakyat itu. Padahal, selama penyidikan, KPK menemukan informasi tentang peran Ihsan yang terhubung dengan Harry dan Agustri Yogasmara, yang diduga sebagai operator Ihsan dalam urusan bantuan sosial Covid-19. “Dalam rekonstruksi sudah jelas perannya,” kata Kurnia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK hanya menyebutkan Harry dan Yogasmara tiga kali berkomunikasi untuk mengatur kuota bantuan sosial. KPK tidak menjabarkan penyerahan uang senilai Rp 6,7 miliar di Jalan Salemba Raya dan pemberian dua sepeda Brompton dari Harry kepada Ihsan melalui Yogasmara. Fakta itu muncul dalam reka ulang yang digelar penyidik KPK pada 1 Februari lalu.

Penelusuran Tempo menunjukkan Ihsan diduga menjalankan berbagai proyek melalui adiknya, Muhammad Rakyan Ikram alias Iman dan Yogasmara. Mereka mendapat kuota bantuan sosial sebanyak 4,6 juta paket senilai Rp 1,4 triliun. Dari setiap paket senilai Rp 300 ribu itu, Ihsan diduga mengutip fee sekitar 12 persen. Sebelumnya, Ihsan membantah kabar bahwa dia mengatur kuota bansos. “Enggak benar itu,” ujarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menduga ada upaya merintangi penyidik KPK untuk membongkar orang-orang besar yang terlibat dalam korupsi bansos. Kasus itu telah menjerat bekas Menteri Sosial, Juliari Batubara, yang juga politikus PDI Perjuangan. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, tak memberikan penjelasan mengenai hilangnya nama Ihsan. Dia mengatakan Ihsan dipanggil penyidik sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.



Vaksin untuk Tahanan Korupsi

SEBANYAK 39 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat vaksinasi Covid-19 bersama karyawan lembaga itu pada 18-23 Februari lalu. Bekas Menteri Sosial, Juliari Batubara, tersangka kasus bantuan sosial; serta bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, tersangka suap ekspor benur, turut divaksin.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Dewi Anggraeni, menilai pemberian vaksin untuk tahanan KPK tidak tepat. “Belum semua tenaga kesehatan mendapat vaksin, tapi tahanan KPK malah mendapatkannya,” kata Dewi, Jumat, 26 Februari lalu. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya wajib menjaga keselamatan tahanan. 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta keluarganya pun turut divaksin. Pakar epidemiologi dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman, menilai vaksinasi terhadap keluarga anggota Dewan tak elok di tengah keterbatasan jumlah vaksin.


 

Polisi Tak Usut Kerumunan Jokowi di NTT

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI menolak laporan Gerakan Pemuda Islam (GPI) mengenai kerumunan massa saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 23 Februari lalu. “Bukti kami dikembalikan. Hanya ada pernyataan, diajukan secara resmi kembali,” kata Ketua Bidang Hak Asasi Manusia GPI Ferry Dermawan, Jumat, 26 Februari lalu.

Sehari sebelumnya, polisi juga menolak laporan Koalisi Masyarakat Antiketidakadilan. Bareskrim Polri beralasan belum menerima laporan tersebut. “Tidak ada laporan polisi,” tutur koordinator Koalisi, Kurnia.

Jokowi datang ke Sikka, NTT, untuk meresmikan bendungan Napun Gete. Ia menyapa masyarakat yang mengerumuninya dan membagikan suvenir. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan kerumunan itu merupakan spontanitas masyarakat.


 

Anak dan Menantu Jokowi Dilantik

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) menyapa pedagang Pasar Gede seusai pelantikan di Solo, Jawa Tengah, 26 Februari 2021. ANTARA/Maulana Surya

SEBANYAK 178 kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah 2020 dilantik pada Jumat, 26 Februari lalu. Mereka yang dilantik antara lain Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo dan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan. Keduanya berturut-turut merupakan anak dan menantu Presiden Joko Widodo.

Pelantikan para kepala daerah itu dilakukan secara virtual. “Kami mendorong pelantikan ini bisa dilakukan secara virtual di provinsi masing-masing,” ucap Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan, Kamis, 25 Februari lalu.

Sebelumnya, Jokowi melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi dan Audy Joinaldy; Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina; serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah, di Istana Negara.


KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat akan diwawancara di gedung KPK, Jakarta, September 2018. TEMPO/Imam Sukamto

KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat malam, 26 Februari lalu. “Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah Sulawesi Selatan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Sabtu, 27 Februari lalu.

Menurut Ali, komisi antirasuah menangkap enam orang yang terdiri atas pejabat pemerintah Sulawesi Selatan serta pihak swasta. Kasus yang menyeret mereka adalah proyek infrastruktur jalan.

Juru bicara pemerintah Sulawesi Selatan, Veronica Moniaga, mengatakan Nurdin dijemput di rumah dinasnya. Namun dia membantah Nurdin ditangkap. “Dia masih sebagai saksi.”

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus