Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Pemilihan Penjabat Gubernur Dipersoalkan

Rangkuman berita sepekan, dari polemik pemilihan penjabat kepala daerah setingkat gubernur hingga menurunnya indeks kebebasan pers di Indonesia.

14 Mei 2022 | 00.00 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama lima pj Gubernur usai pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 12 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama lima pj Gubernur usai pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 12 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur pada Kamis, 12 Mei lalu. Mereka dilantik untuk mengisi posisi kepala daerah yang lowong dan menunggu pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.

Tito Karnavian mengklaim penunjukan lima penjabat itu sudah dilakukan secara demokratis. “Kami menampung nama-nama yang kemudian disampaikan kepada Presiden, lalu melaksanakan sidang yang dipimpin Presiden dengan didampingi menteri,” ujar Tito.

Pelantikan itu mendapat kritik dari sejumlah kalangan. Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Egi Primayogha mengatakan pengangkatan itu tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif. “Sejak nama-nama calon penjabat muncul hingga akhirnya dilantik, publik tidak pernah dilibatkan dan diberi informasi yang jelas mengenai prosesnya,” ucapnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay mempersoalkan penunjukan Paulus Waterpauw sebagai penjabat Gubernur Papua Barat. Alasannya, Paulus adalah jenderal polisi. Selama ini, polisi termasuk kalangan yang sering melakukan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

Emanuel khawatir penunjukan bekas kepala kepolisian daerah di Papua dan Papua Barat itu akan membuat berbagai persoalan di Papua tidak terselesaikan. Misalnya, penolakan rakyat Papua terhadap daerah otonom baru. “Kami khawatir makin tidak didengarkan suara kontra terhadap isu-isu ini,” kata Emanuel.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Nurcahyadi Suparman meminta pemerintah pusat lebih berhati-hati dalam memilih penjabat gubernur. Sebab, kekosongan kursi kepala daerah definitif saat ini akan berlangsung hingga dua tahun. Padahal biasanya masa kekosongan hanya sekitar enam bulan.

Tercatat masa jabatan sebanyak 271 kepala daerah akan berakhir pada 2022 dan 2023. Mereka akan digantikan penjabat kepala daerah. “Semestinya pemerintah melibatkan publik dalam penentuan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota.”


Pengganti di Lima Provinsi

Pelantikan: Kamis, 12 Mei 2022
Masa jabatan: Maksimal satu tahun, tapi bisa diperpanjang

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Penjabat gubernur: Ridwan Djamaluddin
Jabatan saat ini: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Provinsi Banten
Penjabat gubernur: Al Muktabar
Jabatan saat ini: Sekretaris Daerah Banten

Provinsi Gorontalo
Penjabat gubernur: Hamka Hendra Noer
Jabatan saat ini: Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga

Provinsi Sulawesi Barat
Penjabat gubernur: Akmal Malik
Jabatan saat ini: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri

Provinsi Papua Barat
Penjabat gubernur: Paulus Waterpauw
Jabatan saat ini: Deputi Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus