Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polemik Tanda Jasa untuk Gatot Nurmantyo

Rangkuman berita sepekan.

14 November 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMBERIAN tanda jasa dan tanda kehormatan dalam rangka Hari Pahlawan 2020 menuai polemik. Kontroversi itu terkait dengan daftar nama penerima penghargaan. Salah satunya bekas Panglima Tentara Nasional Indonesia, Gatot Nurmantyo, yang menerima anugerah Bintang Mahaputera Adipradana.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sempat menyebut Gatot bersedia menerima penghargaan itu dari Presiden Joko Widodo. “Sudah mengambil undangan,” kata Heru di Jakarta pada Selasa, 10 November lalu. Namun, saat penyerahan penghargaan sehari kemudian, Gatot tak datang.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan Gatot mengirimkan surat kepada Presiden ihwal alasannya tidak hadir dalam acara tersebut. “Pak Gatot Nurmantyo menyatakan menerima bintang jasa itu, tapi beliau tidak bisa hadir karena alasan Covid-19,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Rabu, 11 November lalu.

Sejumlah pegiat demokrasi juga mengkritik penyematan Bintang Mahaputera kepada hakim Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai penghargaan itu akan mempengaruhi independensi Mahkamah dalam memutus sejumlah perkara. Salah satunya peninjauan kembali Undang-Undang Cipta Kerja. Para pengadil yang menerima tanda jasa itu antara lain Ketua Mahkamah dan wakilnya, Anwar Usman dan Aswanto, serta hakim Arief Hidayat.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah anggapan bahwa pemberian penghargaan dari Presiden akan menggoyang independensi Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, beberapa mantan hakim MK, seperti Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva, pernah menerima tanda jasa serupa tapi tetap memegang teguh independensi hakim. “Bintang itu memberi penghormatan istimewa bagi mereka yang berjasa untuk bangsa dan negara,” ucap mantan Panglima TNI tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bintang Jasa untuk Bekas Pembantu

PRESIDEN Joko Widodo memberikan tanda jasa dan kehormatan kepada semua menteri yang membantunya pada periode pertama pemerintahannya. Para dokter dan tenaga medis yang gugur selama pandemi Covid-19 juga menerima penghargaan tersebut.

Bintang Mahaputera Adipradana
Penerima
: 46 orang
Antara lain:
Puan Maharani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2014-2019
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman 2016-2019
Pratikno, Menteri Sekretaris Negara
Tito Karnavian, Kepala Kepolisian RI 2016-2019

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bintang Mahaputera Utama
Penerima:
18 orang
Antara lain:
Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial 2014-2018
• Mulyono, Kepala Staf TNI Angkatan Darat 2015-2018

Bintang Jasa Utama
Penerima: 2 orang
• Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Sosial 2018-2019
• Syafruddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2018-2019

Bintang Jasa Pratama dan Bintang Jasa Nararya
Penerima:
 21 dokter dan perawat yang meninggal selama pandemi Covid-19




KPK Selidiki Proyek Gereja Mimika

KOMISI Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 30 saksi terkait dengan dugaan skandal korupsi pembangunan Gereja Kemah Injil Indonesia (Kingmi) di Mile 32 Timika, Papua. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan jumlah saksi tersebut mungkin bertambah. “Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama,” tutur Ali, Rabu, 4 November lalu.

Menurut Ali, para saksi berasal dari kalangan aparat pemerintah daerah Mimika, swasta, dan tokoh agama. Pejabat yang diperiksa antara lain Sekretaris Daerah Mimika Ausilius You dan Kepala Dinas Pendapatan Mimika 2013-2015, Cheryl Lumenta.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak swasta, di antaranya Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar. Ali mengatakan penyidik mendalami proses pencairan anggaran proyek yang berlangsung pada 2015 tersebut.



Tuduhan Gratifikasi Suharso Monoarfa

MENKO Polhukam Mahfud MD (tengah), dan Menteri PPN/Kelapa Bappenas Suharso Monoarfa di Kantor Presiden, Jakarta, Februari 2020. ANTARA/Sigid Kurniawan

MENTERI Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga pelaksana tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suharso Monoarfa, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima gratifikasi. Pelapor yang juga kader PPP, M. Nizar Dahlan, menuding Suharso menerima bantuan berupa carter jet pribadi saat berkunjung ke Medan dan Aceh. 

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya akan menganalisis dan memverifikasi data itu. “Jika ditemukan indikasi peristiwa pidana, tidak tertutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah hukum berikutnya,” kata Ali pada Jumat, 6 November lalu.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai laporan tersebut mengada-ada. “Bantuan pesawat itu dalam kapasitas sebagai pengurus partai, bukan pejabat negara,” ucapnya. Tujuan kegiatan tersebut, Arsul menambahkan, adalah pertemuan dan sosialisasi muktamar PPP pada Desember mendatang.




Pegawai KPK Mundur Lagi

PEGAWAI senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Nanang Farid Syam, mengundurkan diri dari lembaga tersebut setelah bekerja selama 15 tahun. Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu masuk ke komisi antikorupsi melalui program Indonesia Memanggil Jilid I pada 2005. “Sepertiga usia saya jalani bersama KPK,” tulis Nanang dalam surat pengunduran dirinya pada Kamis, 12 November lalu. 

Nanang meminta surat pengunduran dirinya diproses sebelum 16 Desember mendatang. Dalam suratnya, dia juga menyinggung soal perubahan yang terjadi di KPK.

Setelah Undang-Undang KPK direvisi, belasan pegawai lembaga itu mundur. Sebelum Nanang, mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, mundur dengan alasan situasi di komisi antikorupsi sudah berubah. Menurut undang-undang baru, semua pegawai KPK akan menjadi aparat sipil negara.




Maybank Akan Gugat Balik Nasabah

Anjungan tunai mandiri (ATM) di kantor pusat Maybank, Jakarta, Maret 2017. TEMPO/Tony Hartawan

PT Maybank Indonesia Tbk berencana menggugat balik atlet e-sport, Winda Lunardi, atas kasus pembobolan uang yang dilakukan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta, berinisial AT. Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, mengatakan ada kejanggalan dalam perkara yang menyebabkan duit di rekening Winda dan ibunya raib tersebut. “Akan kami gugat balik,” ujar Hotman pada Senin, 9 November lalu. 

Winda membuka rekening tabungan berjangka senilai Rp 15 miliar atas namanya dan Rp 5 miliar atas nama ibunya di Maybank Cipulir pada 2014. Belakangan, duit yang tersisa hanya sekitar Rp 17 juta dan Rp 600 ribu. Menurut hitungan mereka, uang itu seharusnya berjumlah Rp 22 miliar. Winda melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia, Nehemia Andiko, menyebutkan salah satu keanehan kasus ini adalah Winda tak memegang kartu anjungan tunai mandiri dan buku tabungan setelah membuka rekening. Justru kepala cabang yang memegangnya. “Sebagai pemilik uang, kenapa dibiarkan?” tuturnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus