Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Varian Baru Corona Masuk Indonesia

Rangkuman berita sepekan.

8 Mei 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH mengumumkan penemuan varian baru virus corona di Indonesia. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, mengatakan ada tiga varian virus hasil mutasi yang ditemukan. Yakni B.117 asal Inggris, varian mutasi ganda B.1617 asal India, dan B.1351 dari Afrika Selatan. “Saat ini kami masih meneliti dan melakukan pengujian di 786 laboratorium,” ujarnya, Selasa, 4 Mei lalu.

Menurut Siti, virus itu sudah tersebar di sejumlah wilayah. Misalnya, orang yang terjangkit virus mutasi ganda B.1617 asal India ditemukan di Kepulauan Riau dan Jakarta. Satu kasus B.1351 ada di Bali, dan 13 kasus varian B.117 asal Inggris tersebar di Sumatera Utara dan Selatan, Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur, Kalimantan Timur, serta Bali.

Virus itu diduga masuk melalui pendatang asing dan pekerja migran dari luar. Virus B.117, misalnya, berasal dari pekerja migran asal Arab Saudi di Karawang, Bogor, dan Balikpapan. Siti menyatakan virus mutasi asal Inggris itu paling berbahaya karena angka penularannya lebih tinggi. “Sekitar 36-75 persen dibandingkan virus yang beredar,” ujar Siti.

Juru bicara Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah memperketat pengawasan di sejumlah pintu masuk Indonesia untuk mencegah masuknya mutasi virus dari luar negeri. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melarang warga asing yang punya riwayat perjalanan dari India masuk ke Indonesia dalam kurun waktu 14 hari. Epidemiolog dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo, menilai masuknya virus corona baru terjadi karena pemerintah tak tegas menerapkan pemeriksaan dan karantina kepada warga negara asing dan pekerja migran yang masuk Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cepat Mutasi Virus Corona

VIRUS SARS-CoV-2 bermutasi dengan kecepatan sekitar satu-dua per bulan. Para ilmuwan memperkirakan garis keturunan mutan dari strain SARS-CoV-2 ini tidak akan menjadi satu-satunya varian yang muncul. Berikut ini sejumlah varian di antaranya.

• Inggris: Kent
B.117 (Ditemukan di Indonesia)
Mutasi kunci: N501Y - mempercepat penularan

• Inggris: Bristol
VOC-202102/02

Mutasi kunci: Varian Kent dengan E484K, yang dapat “terhindar” dari antibodi untuk varian lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

• Inggris: Liverpool 
VUI-202201/01

Mutasi kunci: Virus versi 2020 dengan E484K.

• Afrika Selatan
501Y.V2 atau B.1351 (Ditemukan di Indonesia)

Mutasi kunci: N501Y mempercepat penularan, E484K yang dapat “terhindar” dari antibodi untuk varian lain.

• Brasil 1
P.1

Mutasi kunci: N501Y mempercepat penularan, E484K dapat “menghindari” antibodi, K417T belum diketahui dampaknya.

• Brasil 2
P.2

Mutasi kunci: E484K yang dapat “terhindar” dari antibodi untuk varian lain.

• Amerika Serikat: California
B.1.429

Mutasi kunci: L452R dapat “menghindari” beberapa antibodi dari vaksin.

• Baru: Amerika dan Inggris
B.1.1.7 + B.1.429

Mutasi kunci: N501Y mempercepat penularan, L452R dapat “menghindari” beberapa antibodi dari vaksin.

• Baru: Inggris
VUI-202102/04

Mutasi kunci: E484K yang dapat “terhindar” dari antibodi untuk varian lain.

• Filipina
VUI-202102/04

Mutasi kunci: E484K + N501Y. Protein E484K baru-baru ini juga ditemukan di varian Brasil.

• Amerika: New York
B.1526

Mutasi kunci: E484K yang dapat “menghindari” beberapa antibodi dari vaksin.

• India
B.1167 (Ditemukan di Indonesia)

Mutasi kunci: E484Q dan L452R. Varian ini dinyatakan masih dalam penelitian.


KPK Tahan Angin Prayitno

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto

KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. “Penahanan ini untuk mempermudah penyidikan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa, 4 Mei lalu.

Angin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekayasa pajak. Bersama sejumlah rekan kerjanya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani, Angin diduga menerima duit suap Rp 50 miliar dari PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). 

Pengembangan kasus yang dimulai sejak awal Februari ini pun sempat bocor. Pada 18 Maret lalu, penyidik menggeledah kantor pusat PT Jhonlin milik pengusaha tambang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Namun kantor kosong dan tak ada satu pun pegawai.


MA Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Susilo

Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi, Djoko Susilo, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Desember 2013. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

MAHKAMAH Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi simulator surat izin mengemudi, Djoko Susilo, pada Kamis, 6 Mei lalu. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI itu mengajukan permohonan atas kelebihan bayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 32 miliar.

Majelis hakim menyatakan uang hasil lelang yang nilainya melebihi biaya pengganti duit korupsi sebesar Rp 32 miliar serta barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko. “Karena barang bukti yang disita sifatnya menjadi eksekutorial setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Djoko divonis selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Dia terbukti mendapat Rp 32 miliar dari proyek pengadaan simulator SIM dengan nilai Rp 196 miliar.


SKB Seragam Sekolah Tak Berlaku

Pengunjung memilih pakaian seragam sekolah di Jakarta, Juli 2014. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

MAHKAMAH Agung membatalkan surat keputusan bersama tiga menteri mengenai seragam sekolah pada Jumat, 7 Mei lalu. Majelis hakim menilai surat keputusan bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Mengadili dan memerintahkan untuk mencabut surat keputusan bersama tiga menteri,” demikian petikan putusan itu.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Agama mengeluarkan surat keputusan bersama pada awal Februari lalu. Isinya mengatur pemerintah daerah serta sekolah negeri mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam dan atribut agama.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Retno Listyarti menyayangkan keputusan tersebut. “Tidak tepat sekolah negeri mengatur seragam sekolah dengan didasarkan agama tertentu,” ujarnya.


Bupati Garut Larang Ahmadiyah

BUPATI Garut, Jawa Barat, Rudy Gunawan mengeluarkan surat edaran yang melarang aktivitas jemaah Ahmadiyah dan menghentikan pembangunan masjid di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu. Polisi pamong praja menyegel masjid jemaah Ahmadiyah Garut yang sedang dibangun.

Ketua Gerakan Indonesia Kita Kabupaten Garut Deni Rhamdani menilai tindakan Bupati Rudy diskriminatif dan antidialog. “Bupati seharusnya berdiri di atas semua golongan,” ujar Deni,  Jumat, 7 Mei lalu.

Deni mengatakan larangan pembangunan masjid itu bermula dari aksi sekelompok orang dari luar kampung Nyalindung pada Ahad, 25 April lalu, yang meminta pembangunan masjid dihentikan. Empat hari kemudian, sejumlah rumah warga yang bukan penganut Ahmadiyah ditandai oleh pita kuning. Jemaah Ahmadiyah meminta audiensi dengan Kejaksaan dan Kepolisian Resor Garut serta bupati. Namun permintaan itu tidak dikabulkan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus