Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak lima tokoh--Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri lubis, Yusuf Martak, dan Munarman--mengajukan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan resminya pada Rabu, 17 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika dikonfirmasi Tempo, Aziz mengatakan surat amicus curiae itu telah dikirimkan ke MK pada Rabu siang, 17 April 2024. Surat tersebut diberikan oleh perwakilan kuasa hukum.
Dalam tanda terima dokumen yang diperlihatkan Aziz, tampak amicus curiae Habib Rizieq Cs diterima oleh petugas Mahkamah Konstitusi pada pukul 14.19. Dihubungi terpisah, Din Syamsuddin membenarkan bahwa dia turut berpartisipasi dalam surat sahabat pengadilan itu.
"Ya benar, saya diajak dan bersetuju dengan prakarsa baik tersebut, maka saya ikut menandatangani," kata Din ketika dikonfirmasi Tempo, Rabu sore.
Habib Rizieq, Din Syamsuddin dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka. Pertama, MK sebagai lembaga tinggi negara dari rahim reformasi dimaksudkan sebagai guardian of contitution alias pasukan penjaga konstitusi yang bertugas mencegah terulangnya praktik-praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
Kedua, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketiga, Habib Rizieq dkk menilai, rezim Orde Lama dan Orde Baru yang telah menyelewengkan kehidupan berbangsa dan bernegara, bermula dari adanya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara. Untuk itu, MK harus berperan meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.
Keempat, Habib Rizieq dkk. mengklaim masyarakat telah mengalami betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersendikan otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dinasti politik.
"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," bunyi salah satu poin amicus curiae tersebut.