Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WPKPK) resmi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK. Ketua WPKPK Yudi Purnomo menggandeng kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maulana Arif, memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 19 September lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo