Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

RPP Kesejahteraan Sosial Difabel Segera Diteken Presiden Jokowi

Rncangan peraturan pemerintah tentang kesejahteraan sosial penyandang disabilitas seharusnya sudah disahkan Presiden Jokowi pada 2018.

9 Agustus 2019 | 09.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas segera diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Rancangan peraturan pemerintah ini adalah salah satu wujud peraturan teknis atau turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"RPP Kesejahteraan sosial sudah sampai di meja Presiden, tinggal ditandatangani saja," ujar Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial, Kementerian PPN Bappenas, Vivi Yulaswati, dalam konferensi pers dialog publik mengenai pengarusutamaan penyandang disabilitas ASEAN di Hotel Ashley Palace, Rabu 7 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Vivi, RPP Kesejahteraan Sosial adalah peraturan teknis yang membahas akses difabel terhadap program kesejahteraan sosial pemerintah, salah satunya ketersediaan akses terhadap program jaminan sosial dan kesehatan. "Ini terkait dengan kemiskinan atau kondisi rentan, penyandang disabilitas dapat mengakses program-program bantuan seperti jaminan," ujar Vivi.

Ilustrasi difabel. REUTERS/Rafael Marchante

Selain program jaminan, RPP ini menjadi pedoman teknis yang menjadi dasar penerbitan kartu identitas penyandang disabilitas. Kartu ini menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan program sosial penyandang disabilitas, sekaligus tepat sasaran. "Kartu identitas penyandang disabilitas akan menjadi tugas dari Kementerian Sosial," kata Vivi.

Terdapat 8 rancangan peraturan pemerintah mengenai hak penyandang disabilitas yang sedang diharmonisasi dan dibahas antar-kementerian. Berdasarkan amanat Undang-undang Penyandang Disabilitas, rancangan peraturan pemerintah itu seharusnya telah disahkan dua tahun setelah Undang-undang Penyandang Disabilitas diketok palu. Dengan begitu, sejatinya tenggat waktu pengesahan rancangan peraturan pemerintah tentang kesejahteraan difabel ini sudah terlewat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus