Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Jejak Buron di Kebun Sawit

Joko Tjandra menempuh jalur berliku untuk kembali ke Jakarta dari Kuala Lumpur. Dibantu buron Komisi Pemberantasan Korupsi.

12 September 2020 | 00.00 WIB

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS), Jakarta,   Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS), Jakarta, Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Diam-diam masuk ke Indonesia, Joko Tjandra sempat mengunjungi Hotel Mulia.

  • Joko Tjandra juga sempat berziarah ke makam leluhurnya di Jawa Barat.

  • Untuk mencapai wilayah Indonesia, Joko Tjandra menempuh perjalanan berjam-jam dengan mobil.

MENDARAT dengan pesawat carter di Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak, Sabtu, 6 Juni lalu, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo justru langsung menuju satu restoran di luar terminal keberangkatan. Ditemani seorang ajudannya, bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI itu berjalan bersama rekan satu perjalanannya, Anita Kolopaking.

Sekitar pukul 7 pagi itu, di restoran, Anita memperkenalkan Prasetijo dengan orang yang menunggu kedatangan mereka: Joko Soegiarto Tjandra, buron kasus hak tagih Bank Bali. Sejak November 2019, Anita menjadi kuasa hukum Joko. “Anita yang mengurus semuanya, termasuk menyewa pesawat dan memperkenalkannya dengan Joko,” ujar pengacara Prasetijo, Petrus Bala Pattyona, Kamis, 10 September lalu. Prasetijo menjadi tersangka pemalsuan surat jalan untuk Joko sekaligus penerima suap dari sang buron.

Seorang sumber yang mengetahui pertemuan itu bercerita bahwa mereka tak lama berada di sana. Sambil membawa kopi, mereka menuju pesawat carter yang sama dan lepas landas sekitar pukul 08.00 menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Di udara, Joko dan Prasetijo membicarakan upaya menyelesaikan perselisihan dengan Otoritas Jasa Keuangan tentang sewa gedung Wisma Mulia I dan II dengan total nilai Rp 469,36 miliar.

Mendarat di Jakarta dua jam kemudian, tempat yang pertama mereka kunjungi adalah Hotel Mulia di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, yang didirikan Joko. Di lobi hotel, Joko, Anita, dan Prasetijo berfoto bersama. Setelah itu, Anita—kini menjadi tersangka pengurusan surat jalan untuk Joko—mengantar kliennya ke rumahnya di Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, mengatakan pengantaran Joko itu merupakan salah satu jasa pelayanan advokat. “Itu biasa saja dalam dunia advokat,” ujarnya, Jumat, 11 September lalu.

Keesokannya, Joko diantar sopirnya berziarah ke makam ibu, kakek, dan neneknya di Bogor, Jawa Barat. Lantas dia mengunjungi kuburan ayahnya di permakaman San Diego Hills, Karawang. Senin pagi, 8 Juni, Joko bersama Anita pergi ke Kelurahan Grogol untuk membuat kartu tanda penduduk. Tak sampai setengah jam di sana, ia telah mengantongi KTP baru, pengganti kartu identitasnya yang telah kedaluwarsa pada Agustus 2013.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hussein Abri

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus