Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, mengaku sudah menyurati Ketua DPR Puan Maharani untuk berdiskusi tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan isu perempuan. “Komnas Perempuan telah mengirim surat sejak Juli 2020 kepada Ketua DPR untuk bertemu,” kata Rini dalam konferensi pers, Ahad, 4 Oktober 2020.
Rini menilai ada perlakuan berbeda antara RUU Cipta Kerja dan RUU terkait isu perempuan, yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Omnibus law Cipta Kerja, kata Rini, dibahas secepat kilat, bahkan akan segera disahkan. Sedangkan RUU PKS dan RUU PPRT sudah bertahun-tahun mandek pembahasannya.
Rini mengatakan tiga bulan sejak Badan Legislasi DPR menyelesaikan dokumen naskah akademik dan RUU PPRT, belum ada kemajuan berarti dalam proses penetapannya sebagai RUU inisiatif DPR. Tujuh fraksi di DPR sudah menyetujui dan dua fraksi, yaitu PDIP dan Golkar, masih menolak untuk dibahas lebih jauh.
Sementara Komisi VIII DPR memutuskan menarik RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. “Menurut saya ini fakta bahwa isu perempuan, keadilan gender masih menjadi persoalan besar di lembaga legislatif kita,” katanya.
Koordinator Jala PRT Lita Anggraini juga mengaku sudah bersurat kepada Puan Maharani dan sejumlah pimpinan fraksi di DPR untuk membahas RUU PPRT. "Meskipun tidak terjawab, tapi kami akan berkirim sampai kami bisa ada jawaban," kata Lita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini