Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Video Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang mengusir seorang demonstran perempuan viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peristiwa tersebut terjadi saat ribuan nelayan, yang menamakan diri Himpunan Nelayan Kecil Modern Sumatera Utara, melakukan unjuk rasa untuk memprotes tindakan aparat yang menangkap kapal kecil milik nelayan pada Kamis, 13 September 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo, yang meliput peristiwa itu, melihat insiden saat Edy Rahmayadi mengusir pengunjuk rasa tersebut. Edy mengusir salah seorang demonstran itu karena merasa tidak senang omongannya disanggah.
"Ibu, berdiri. Keluar, jalan. Ibu berdiri, jalan, keluar. Ibu berdiri. Saya tak senang kalau saya sedang ngomong, orang ngomong," kata Edy di atas mobil komando saat menjumpai demonstran di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis.
Setelah diusir Edy Rahmayadi, ibu yang tidak diketahui identitasnya itu sempat menolak. Sampai akhirnya beberapa petugas keamanan mengajaknya keluar dan ibu tersebut pun menurut. Sang ibu langsung keluar dari tengah-tengah massa aksi dan meninggalkan rekan-rekannya.
Edy Rahmayadi kemudian melanjutkan penjelasannya terhadap tuntutan para nelayan.
Unjuk rasa itu dilakukan karena nelayan merasa penangkapan kapal ikan bermuatan 5 gross tonnage tidak adil. Sebab, kapal tersebut, menurut para nelayan, masih masuk kategori kapal kecil. Padahal, mereka mengatakan, sebagai masyarakat kecil, mereka hanya mampu menggantungkan hajat hidup mereka melalui penangkapan ikan.
Para nelayan juga menuntut penyelesaian kasus penangkapan dan penembakan yang dilakukan aparat terhadap rekan mereka yang berasal dari Tanjung Balai di Perairan Rokan Hilir beberapa waktu lalu.
“Kawan kami ada tiga korban berserakan di tengah laut. Salah satunya meninggal dunia. Kami diberondong seperti teroris, padahal kami ini bukan penjahat,” ujar koordinator aksi bernama Adi.
Selain itu, dalam aksinya, para demonstran menuntut Gubernur Edy Rahmayadi mendorong dicabutnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2006 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
“Kami terpenjara dengan Permen 71 ini, yang seperti tidak berperikemanusiaan. Banyak nelayan yang sekarang menganggur, kami jadi tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup," kata Adi.
Mendengar tuntutan nelayan, Edy Rahmayadi mengakui memang terjadi pro dan kontra di antara nelayan sendiri terkait dengan penegakan Permen 71. Namun, menurut dia, ada pihak yang ikut mengadu domba nelayan.
“Sebenarnya kalau tidak ada yang mengadu domba, tidak akan bentrok para nelayan. Makanya saya perlu ketemu sama bos-bosnya ini,” kata Edy.
Ihwal hal itu, Edy Rahmayadi mengajak para nelayan tidak saling memaksakan kehendak terkait dengan aturan yang telah diberlakukan. Namun Edy memastikan akan mempelajarinya lebih lanjut.
“Ada satu pihak yang tidak menghendaki adanya cantrang karena mencari ikan di laut memang sudah ada aturannya, 2 mil, 4 mil. Nanti yang ini diizinkan, yang lain ribut. Nanti kita pelajari dan segera kita putuskan siapa yang melanggar keputusan, itu berarti melanggar hukum," ucap Edy Rahmayadi.