Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Barang Panas di Tangan Juragan

RUU Perampasan Aset masih dibahas lembaga-lembaga pemerintah. Fraksi di DPR bergantung pada perintah ketua umum partai politik.

9 April 2023 | 00.00 WIB

Unjuk rasa menuntut pengesahan UU Perampasan Aset di Geudng KPK, Jakarta, 16 Maret 2023. Antara/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Unjuk rasa menuntut pengesahan UU Perampasan Aset di Geudng KPK, Jakarta, 16 Maret 2023. Antara/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Tiga kementerian dan lembaga belum memberikan persetujuan atas RUU Perampasan Aset.

  • Terjadi perdebatan saat penyusunan RUU Perampasan Aset, yaitu soal lembaga pengelola aset sitaan.

  • RUU Perampasan Aset disebut-sebut bakal lama disahkan.

BERSURAT kepada enam pemimpin kementerian dan lembaga pada Rabu, 15 Maret lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberitahukan bahwa Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset telah selesai disusun. Dalam surat beregistrasi B-226/M/D-1/HK.00.00/03/2023 itu, Pratikno meminta enam pejabat membubuhkan paraf persetujuan atas draf regulasi tersebut.

Persetujuan itu menjadi dasar pemerintah untuk mengirimkan surat presiden tentang pembahasan RUU Perampasan Aset ke Dewan Perwakilan Rakyat. Adapun enam pemimpin lembaga itu antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung.

Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, mengatakan tiga kepala lembaga belum merespons permintaan membubuhkan paraf, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. “Masih diharmonisasikan di lingkup internal pemerintah,” kata Ade kepada Tempo pada Sabtu, 8 April lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Raymundus Rikang

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014 dan kini sebagai Redaktur Pelaksana Desk Wawancara dan Investigasi. Bagian dari tim penulis artikel “Hanya Api Semata Api” yang meraih penghargaan Adinegoro 2020. Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta bidang kajian media dan jurnalisme. Mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) "Edward R. Murrow Program for Journalists" dari US Department of State pada 2018 di Amerika Serikat untuk belajar soal demokrasi dan kebebasan informasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus