Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Tiga kementerian dan lembaga belum memberikan persetujuan atas RUU Perampasan Aset.
Terjadi perdebatan saat penyusunan RUU Perampasan Aset, yaitu soal lembaga pengelola aset sitaan.
RUU Perampasan Aset disebut-sebut bakal lama disahkan.
BERSURAT kepada enam pemimpin kementerian dan lembaga pada Rabu, 15 Maret lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberitahukan bahwa Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset telah selesai disusun. Dalam surat beregistrasi B-226/M/D-1/HK.00.00/03/2023 itu, Pratikno meminta enam pejabat membubuhkan paraf persetujuan atas draf regulasi tersebut.
Persetujuan itu menjadi dasar pemerintah untuk mengirimkan surat presiden tentang pembahasan RUU Perampasan Aset ke Dewan Perwakilan Rakyat. Adapun enam pemimpin lembaga itu antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung.
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, mengatakan tiga kepala lembaga belum merespons permintaan membubuhkan paraf, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. “Masih diharmonisasikan di lingkup internal pemerintah,” kata Ade kepada Tempo pada Sabtu, 8 April lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo