Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Terdakwa Suharjito menduga, selain dirinya, banyak eksportir benih lobster lain memberikan uang kepada Edhy dengan tujuan diberi izin mengekspor benur.
Suharjito mengakui pernah dimintai uang komitmen senilai Rp 5 miliar oleh dua staf khusus Menteri Edhy, yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri Muis.
Terdakwa Suharjito mengajukan diri sebagai justice collaborator dan bersedia membeberkan perkara suap izin ekspor benih lobster di pengadilan.
JAKARTA – Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito, mengaku bukan hanya dirinya yang sudah memberikan uang kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito menduga, selain dirinya, banyak eksportir benih lobster lain memberikan uang kepada Edhy dengan tujuan diberi izin mengekspor benur.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo