Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Sama-sama ASN, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Sederhananya, perbedaan antara PNS dan PPPK adalah PPPK tidak menerima dana pensiun.

22 Januari 2022 | 17.49 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022. Tahun ini pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Di Indonesia, terdapat dua jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK. Meski sama berstatus ASN, keduanya memiliki perbedaan. Mulai dari proses rekrutmen, status kepegawaian, jenjang karir, hingga kenaikan golongan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen Kerja PNS dan PPPK menjelaskan sejumlah aturan terkait status, pelaksanaan kerja, wewenang, dan pemberian upah.

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk secara nasional. Gaji PNS diatur dalam PP 15/2019. Berikut rinciannya:

Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Selain itu, PNS juga menerima tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, perlindungan, dan perkembangan kompetensi.

Sederhananya, perbedaan antara PNS dan PPPK adalah PPPK tidak menerima dana pensiun. PPPK diangkat dan diperkerjakan menjadi pegawai ASN dengan kontrak dalam jangka waktu tertentu. Apabila kontrak selesai, maka dapat diberhentikan atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

PPPK juga berhak menerima gaji dan tunjangan. Kemudian juga cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berikut rincian gaji PPPK:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

ANNISA FEBIOLA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus