Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara sistem perhitungan suara atau Situng. Menurut Sandiaga, banyaknya kasus salah input data di Situng KPU memperlihatkan ada sistem data entry yang terpola salah, sehingga perlu dilakukan evaluasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Sandiaga Bersyukur Jokowi Akui Ada Kecurangan Pemilu
"Harus memakai sistem audit untuk mengetahui apakah ini terpola sengaja atau memang human error. Ini yang harus dipastikan. Saya rasa itu enggak akan lama kok melakukan sistem audit, 2-3 hari," ujar Sandiaga Uno saat berbincang-bincang dengan media di kediamannya, Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi, 4 Mei 2019.
Sandiaga mengatakan, dua hari yang lalu dirinya mengaku sangat kecewa dengan sistem laporan dana kampanye yang dimiliki KPU. "Saya sangat kecewa, kami sudah begitu rapi, ketika melaporkan, sistem KPU tidak siap. Ini kan menjadi pertanyaan, kalau yang simpel seperti dana kampanye saja tidak siap, apalagi rekapitulasi suara," ujar Sandiaga Uno.
Sandiaga menyebut dirinya bukan ahli teknologi informasi, namun dari pengalamannya sebagai orang keuangan, ujar dia, sistem pelaporan dana kampanye KPU tidak memadai. "Kami sampai harus pakai Excel spreedsheet manual, ini sama saja seperti 35 tahun lalu saat saya kuliah menyampaikan laporan keuangan. Padahal saat ini kita sudah jauh lebih maju," ujar dia.
Sebelumnya, memang ditemukan sejumlah kesalahan memasukkan data yang dilakukan panitia penghitung suara di daerah. Kesalahan itu diantaranya terjadi di lima daerah, yakni di Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau, dan Jakarta Timur. KPU memastikan, kesalahan data itu disebabkan oleh kesalahan teknis petugas dalam memasukkan data dan akan segera melakukan koreksi atas kesalahan tersebut.
Data Situng merupakan hasil pindai atau scan dari formulir C1 di seluruh TPS, dan terus bergerak. Data Situng dibuka oleh KPU agar publik dapat melihat proses penghitungan suara pada masing-masing daerah.
Baca: Sandiaga: Perlu Referendum soal Rencana Pemindahan Ibu Kota
Kendati demikian, Situng bukan sistem penghitungan yang akan menjadi dasar penetapan suara terbanyak di Pemilu. Penetapan suara terbanyak akan dihitung berdasarkan sistem penghitungan manual berjenjang. Hasil penghitungan ini pun akan memakan waktu selama kurang lebih 35 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini