Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pelanggaran etik hakim MK menjadi pintu masuk bagi pembatalan putusan perkara uji materi Nomor 90.
Pembatalan putusan MK bisa dilakukan dengan menguji lagi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum.
Pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penanganan uji materi terdahulu bisa menjadi alat bukti dalam permohonan uji materi baru.
JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan keputusannya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi ketika memutuskan uji materi pasal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden, sore ini. Sejumlah ahli tata negara menilai terbuktinya pelanggaran etik hakim MK dalam kasus itu bisa menjadi pintu masuk bagi pembatalan putusan perkara uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo