Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Aset tersebut berupa tanah seluas 124 hektare di Karawang dengan nilai sekitar Rp 600 miliar.
Pemerintah mewanti-wanti para obligor agar tidak menjual, menyewakan, atau mengalihkan aset-aset yang sebelumnya dijaminkan untuk melunasi utang BLBI.
JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI menyita aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, kemarin. Aset berupa tanah seluas 124 hektare itu berada di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Nilainya ditaksir sekitar Rp 600 miliar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo