Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan diskresi berupa pemberian izin karantina mandiri bagi pejabat yang baru pulang dari luar negeri.
Mulan Jameela, anggota Komisi VII DPR bidang energi, diduga tidak berdisiplin menjalani karantina mandiri setelah pulang dari Turki.
Belum ada perumusan sanksi lantaran masih meyakini mereka adalah pejabat.
JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan diskresi berupa pemberian izin karantina mandiri bagi pejabat publik yang baru pulang menjalankan tugas dari luar negeri. Berbeda dengan masyarakat yang harus melakukan karantina di hotel khusus atau tempat lain yang ditetapkan, para pejabat bisa melakukan karantina mandiri setelah kembali dari luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada prinsipnya, BNPB-Satgas Covid-19 memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan,” ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, saat dihubungi, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam implementasinya, Wiku menjelaskan, pejabat publik wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi tersebut. Misalnya, tidak bepergian selama masa karantina demi mencegah penularan Covid-19. Masa karantina pejabat juga mengikuti ketentuan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 10 hari. Penambahan masa karantina tersebut diberlakukan setelah adanya varian baru Covid-19, Omicron.
Salah seorang pejabat yang mendapat rekomendasi karantina mandiri sepulang dari luar negeri baru-baru ini adalah Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo. Dia menghadiri konferensi World Conference on Creative Economy (WCCE) 2021 yang berlangsung di Dubai Exhibition Centre, Uni Emirat Arab (UEA), pada 7-9 Desember.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 14 Juni 2021. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Sejumlah sumber di Kementerian Pariwisata menyebutkan Angela, setiba di Tanah Air, menjalani karantina di kediamannya selama 10 hari. Ia mengikuti berbagai kegiatan kementerian secara virtual selama masa karantina.
Mulan Jameela, anggota Komisi VII DPR bidang energi, yang baru pulang dari Turki, juga menjalani karantina mandiri. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar, mengatakan Mulan berangkat ke Turki bersama 13 anggota DPR lainnya untuk tugas kedinasan perihal diplomasi parlemen dan kunjungan kerja pengawasan. Ke-14 anggota DPR tersebut sudah mendapat izin tertulis dari pimpinan DPR. “Untuk kunjungan kerja luar negeri, ada izin dari pimpinan, yakni tanggal 28 November hingga 4 Desember,” ujar Indra.
Hanya, hal yang menjadi persoalan adalah Mulan diduga tidak berdisiplin menjalani karantina mandiri saat tiba di Tanah Air pada 5 Desember lalu. Begitu pula dengan suaminya, Ahmad Dhani, serta anggota keluarga lainnya yang turut ikut ke Turki.
Anggota DPR Mulan Jameela di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2019. ANTARA/M. Risyal Hidayat
Dugaan ini mencuat setelah adanya unggahan akun Instagram pegiat media sosial, Adam Deni (@adamdenigrk). Adam membagikan hasil tangkapan layar dari pesan pengguna Instagram lain. Pengguna itu mengaku satu bus dengan Ahmad Dhani sekeluarga di Turki pada 2 Desember lalu. Namun, pada 9 Desember, ia menyebutkan sejumlah temannya mengaku bertemu dengan Dhani dan Mulan Jameela di salah satu mal di Jakarta. Anak sulung Ahmad Dhani disebut juga pergi menonton bioskop bersama kekasihnya. Kemudian, pada 11 Desember, ketiga anak Ahmad Dhani naik helikopter keliling Jakarta.
Pengguna media sosial itu kemudian meminta publik menghitung sendiri apakah masa karantina keluarga Mulan sudah genap 10 hari atau belum sebagaimana ketentuan pemerintah. Tempo mencoba menghubungi Mulan untuk meminta konfirmasi ihwal hal tersebut. Namun telepon maupun pesan Tempo itu tidak direspons. Tempo juga mencoba menghubungi Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono, yang disebut memberikan rekomendasi karantina mandiri untuk Mulan dan keluarganya. Namun upaya permintaan konfirmasi tersebut tidak direspons.
Adapun Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani, mengklaim kliennya menjalani karantina sesuai dengan aturan. “Mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru melakukan karantina sesuai dengan ketentuan,” ujar Ali saat dimintai konfirmasi.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, mengatakan lembaganya akan menelusuri lebih lanjut kabar bahwa Mulan dan keluarganya tidak mematuhi aturan karantina. Menurut dia, para pejabat maupun anggota Dewan yang mendapat rekomendasi karantina mandiri selama ini patuh menjalankan aturan. Jika terbukti ada pelanggaran dalam pelaksanaan karantina mandiri, kata dia, BNPB akan mengevaluasinya.
Menurut Suharyanto, masalah ini menjadi pembelajaran bahwa penetapan karantina mandiri memang harus betul-betul selektif. “Kami belum ada perumusan sanksi. Tapi hal yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka ini enggak mungkin melanggar. Mereka itu kan para pejabat negara,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.
Dalam rapat terbatas kabinet di Istana Negara, kemarin, aturan karantina menjadi salah satu hal yang dibahas. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengevaluasi rekomendasi karantina mandiri agar tidak terlalu banyak rekomendasi yang tak jelas. “Jadi, sekarang kami akan batasi,” ujar Luhut.
Luhut meminta semua kalangan taat pada aturan karantina demi keselamatan bersama. “Kalau ada upaya-upaya melarikan dari karantina itu, kami akan langsung ceburin aja ke dalam karantina terpusat,” ujar Luhut.
DEWI NURITA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo