Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Satu Penggugat AD/ART Demokrat Minta Maaf ke AHY dan Ingin Balik Jadi Kader

AHY mengatakan bahwa ada satu dari empat kader kubu Moeldoko yang meminta maaf dan memohon kembali ke partainya.

10 November 2021 | 18.39 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan terkait penolakan KLB di Deli Serdang usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia, di Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan terkait penolakan KLB di Deli Serdang usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia, di Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa ada satu dari empat kader kubu Moeldoko yang meminta maaf dan memohon kembali ke partainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dari empat penggugat ini, ada satu orang yang akhirnya menyadari kekhilafannya, seraya meminta maaf, serta memohon agar diterima kembali sebagai kader Partai Demokrat,” kata Agus dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 10 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus mengatakan akan memaafkan mantan kadernya yang menyadari dan mau memperbaiki kesalahan tersebut. Adapun tiga orang lainnya, kata Agus, tidak mengakui kesalahan dan telah dibutakan janji-janji Moeldoko. “Maka tentu saya harus mengambil sikap tegas,” ujarnya.

Putra Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini menyampaikan bahwa sejak awal sudah melihat gelagat pihak Moeldoko yang gemar memamerkan kekuasaan, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Agus mengaku mendapat laporan diduga ada beberapa kali briefing kepada para penggugat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan memberi keyakinan gugatan akan diterima Mahkamah Agung.

Empat kader Demokrat kubu Moeldoko sebelumnya menunjuk pengacara Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan permohonan uji formil dan materil AD/ART Partai Demokrat ke MA. 

Namun, putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan uji formil dan materil AD/ART Partai Demokrat tidak dapat diterima atau “niet onvanklijke verklaard” karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. 

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus