Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi penyandang disabilitas menilai sebagian orang masih belum memahami terminologi penyandang disabilitas dan difabel. Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia atau HWDI, Maulani Rotinsulu menjelaskan mana yang sebaiknya digunakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang masih banyak orang yang bingung mengenai penggunaan istilah penyandang disabilitas dengan difabel," kata Maulani Rotinsulu saat dihubungi Tempo, Jumat 18 Januari 2019. Organisasi penyandang disabilitas, menurut dia, merekomendasikan penggunaan terminologi penyandang disabilitas ketimbang difabel. Meski begitu, ada beberapa organisasi yang memilih memakai kata difabel.
Kata difabel, dia menjelaskan, merupakan singkatan dari different ability, yang berasal dari Bahasa Inggris. Sementara terminologi penyandang disabilitas berasal dari Indonesia dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dari sejarah pembentukkan undang-undang, pencantuman istilah penyandang disabilitas tidaklah mudah. "Penggunaan istilah ini secara resmi harus melalui perjuangan aspirasi yang panjang, lebih dari 20 tahun," ujar Mahmud Faza dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia atau PPDFI.
Berangkat dari situ, maka terminologi penyandang disabilitas lebih tepat digunakan karena sesuai dengan landasan hukum yang ada. Sebelum penggunaan istilah penyandang disabilitas, peraturan di Indonesia menggunakan terminologi penyandang cacat. Istilah ini dianggap tidak merefleksikan kondisi sebenarnya dari penyandang disabilitas.
Artikel lainnya: Jokowi atau Prabowo yang Lebih Menguasai Isu Disabilitas?