Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Setelah Tersandung Sederet Kasus

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sempat terserempet sejumlah praktik rasuah sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dana insentif dan kasus karangan bunga.

7 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Rahmat Effendi sempat terserempet sejumlah praktik rasuah sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kemarin.

  • Politikus Partai Golkar itu dilaporkan ke KPK atas dugaan penggelapan dana insentif DPRD periode 2004-2009.

  • Tersandung pula dalam kasus pemberian karangan bunga menggunakan dana APBD.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka peluang menelusuri korupsi lain yang diduga dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan bakal menunggu hasil penelisikan oleh para penyidik. "Tentu kami akan menunggu bagaimana kinerja rekan-rekan penyidik untuk mengembangkan perkara yang sudah diungkap," ujar Firli di kantornya, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sempat terserempet sejumlah praktik rasuah sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek dan lelang jabatan, kemarin. Pada 2010, misalnya, saat menjabat Wakil Wali Kota Bekasi, politikus Partai Golkar yang akrab dipanggil Pepen itu dilaporkan ke KPK atas dugaan penggelapan dana insentif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2004-2009. Pepen pada periode itu menjabat Ketua Dewan.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK atas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 6 Januari 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gerakan Penegak Keadilan (Gepeka) adalah pelapor Pepen ke KPK. Organisasi ini telah menyerahkan dokumen dugaan penggelapan ke KPK. Dokumen tersebut berupa surat setoran model Bend 17 tentang dana tunjangan insentif daerah DPRD yang diduga dipalsukan.

Menurut Gepeka, dana insentif Dewan itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. Di antaranya, alokasi untuk kesehatan, perumahan dan perawatan rumah, pendidikan, asuransi, dan pakaian dinas. Dana insentif dengan total Rp 526 juta itu sejatinya tidak dibolehkan, karena seharusnya dikembalikan ke kas daerah.

Menanggapi laporan tersebut, Pepen kala itu mengatakan siap diperiksa KPK. “Hukum bicara berdasarkan bukti. Ya, kita lihat saja, saya siap saja,” ujar dia seusai rapat dengan anggota Dewan pada 2010.

Pepen menjadi pelaksana tugas wali kota sejak 2011 dan dilantik menjadi wali kota definitif pada 3 Mei 2012 karena wali kota sebelumnya, Mochtar Mohammad, divonis 6 tahun penjara lantaran korupsi. Pada 2018, Pepen kembali menjadi Wali Kota Bekasi setelah menang pilkada Kota Bekasi bergandengan dengan Tri Adhianto Tjahyono sebagai wakilnya.

Selama menjabat, Pepen kerap mengundang kontroversi. Belum lama ini, Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran Rp 1,1 miliar untuk karangan bunga menggunakan APBD 2022. Pos anggaran itu ditemukan dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Bekasi dengan kode tender 19841359.

Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran Rp 1,1 miliar untuk pengadaan karangan bunga dalam APBD 2022. Dok. Pemkot Bekasi

Pepen menjelaskan, ucapan berupa karangan bunga merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kota Bekasi kepada masyarakat. Ia mengklaim Pemerintah Kota Bekasi menerima puluhan undangan setiap harinya. Saat wali kota tidak bisa memenuhi undangan, pemerintah kota mengirim karangan bunga kepada pengundang. Karangan bunga itu juga untuk ucapan duka, ucapan bahagia, perkawinan, juga peresmian. “Karangan bunga itu ada yang bentuknya agak besaran, sedang, bahkan ada yang sederhana," ucap dia, Selasa pekan lalu.

KPK kemarin menetapkan Pepen sebagai tersangka setelah terciduk menerima duit suap untuk proses ganti rugi lahan untuk sejumlah proyek Pemerintah Kota Bekasi selama 2021. Ia juga ditengarai menerima setoran dari sejumlah pejabat untuk lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan barang bukti duit Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Gunadi Ridwan, menilai Pepen kerap lolos dari skandal rasuah yang menyeretnya. Menurut Gunadi, politikus senior Partai Golkar ini cukup lihai meloloskan diri. "Pepen ini politikus senior di Bekasi, jadi cukup lihai terhadap hal-hal seperti itu," katanya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan sudah seharusnya KPK mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan lain yang dilakukan Pepen ataupun orang lain. "Agar kasus yang sudah diungkap itu dapat menjadi pintu masuk untuk ungkap kasus lain, baik yang diduga dilakukan tersangka maupun orang lain," ujar dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus