Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.

7 April 2023 | 15.16 WIB

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hampir tiap tahun pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Tahun lalu, masing-masing instansi pemerintah diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai, tak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar dinas, termasuk mudik lebaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Regulasi tersebut resmi tercantum dalam Surat Edaran atau SE Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dua pekan jelang Lebaran 2023, lantas bagaimana aturan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk tahun ini?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejauh ini pemerintah belum mengeluarkan beleid baru. Kendati begitu beberapa kepala daerah telah mengimbau Aparatur Sipil Negara atau ASN-nya untuk tak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. SE Menteri PANRB No. 13/2022 tersebut masih menjadi acuan peraturan saat ini.

Berikut sejumlah kepala daerah yang telah mengimbau ASN-nya untuk tak mudik menggunakan kendaraan dinas.

1. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan larangan seluruh ASN di wilayah Pemprov DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurutnya, kendaraan dinas tidak boleh dibawa pulang. Apalagi dibawa ke luar kota.

“Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh,” ucap Heru, dikutip Antara, Kamis, 6 April 2023.

Heru mengacu larangan tersebut berdasarkan SE tahun lalu. Menurutnya, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini. “Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh,” tutur Heru.

2. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

Kendati larangan resmi dari pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik belum keluar, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto juga telah melarang ASN di pemerintahannya memakai kendaraan tersebut untuk pulang kampung. Bima Arya mengatakan kebijakan ini masih sama dengan tahun sebelumnya. “Kebijakannya masih sama dari dulu. Masih sama tidak ada yang berubah,” ujar Bima.

3. Gubernur Riau Syamsuar

Gubernur Riau Syamsuar menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023. Pihaknya meminta ASN untuk taj menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Aturan ini, kata dia, persis seperti aturan mudik tahun sebelumnya.

“Sama seperti tahun lalu, tetap diberlakukan seperti itu lagi, yakni larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran,” kata Syamsuar, Selasa, 4 April 2023, dilansir dari Antara.

Syamsuar juga menginstruksikan jajarannya untuk memarkir kendaraan dinas di kantor masing-masing saat cuti bersama dan libur Idul Fitri 2023. “Sebaiknya mobil dinas itu diparkir di kantor organisasi perangkat daerah masing-masing saja dan kunci mobil diserahkan ke BPKAD,” katanya.

4. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah turut melarang ASN di pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas buat mudik Lebaran 2023. Larangan ini, kata dia, seperti tahun lalu. Yakni mengacu pada SE Menteri PANRB No. 13/2022.

“Seperti tahun lalu. Iya (mobil dinas dilarang untuk mudik)” kata Gibran, Rabu, 5 April 2023

KEMENPAN RB | ANTARA

Pilihan editor : Pemilu 2024 Maruf Amin Ingatkan Tempat Ibadah dan Pendidikan Bukan Tempat Kampanye, Mana Lagi?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus