Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Muhammad Lutfi menegaskan peran Lin Che Wei saat bertemu pengusaha membahas urusan kelangkaan minyak goreng.
Dalam sebuah pertemuan, Lutfi diduga mengarahkan pengusaha agar mengikuti pernyataan Lin Che Wei.
Kejaksaan memastikan fakta kasus korupsi minyak goreng itu akan terungkap di pengadilan.
JAKARTA – Rapat antara Kementerian Perdagangan dan pengusaha pada 2 Maret lalu menguatkan dugaan bahwa Menteri Perdagangan saat itu, Muhammad Lutfi, mengetahui peran Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dalam membantu pengusaha mendapatkan persetujuan izin crude palm oil (CPO). Rapat lewat aplikasi Zoom itu dipimpin Lutfi. Peserta rapat, antara lain Lin Che Wei, Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Whardana, serta para pengusaha, membahas kelangkaan minyak goreng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai dengan dokumen pengadilan yang diperoleh Tempo, Lutfi menegaskan peran Lin Che Wei dalam pertemuan tersebut. Misalnya, Lutfi menyampaikan agar Lin Che Wei diberi carrot and stick karena bertindak tegas kepada pengusaha dan bisa membantu pengusaha dalam mendapatkan izin ekspor. “Mendag menyampaikan agar Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diberi carrot and stick karena tidak hanya bertindak tegas kepada pelaku usaha, tapi juga bisa memberikan bantuan untuk mendapatkan izin ekspornya,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum pertemuan itu, sejumlah perusahaan memang mendapat persetujuan izin ekspor. Lalu, setelah rapat via Zoom tersebut, sejumlah perseroan lainnya menyusul mengajukan persetujuan izin ekspor CPO dan produk turunannya ke Kementerian Perdagangan. Sebagian perusahaan tersebut terafiliasi dengan grup usaha ketiga tersangka kasus korupsi izin ekspor CPO ini.
Ketiga tersangka dari kalangan pengusaha itu adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley Ma; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Di samping ketiganya, dua tersangka lainnya adalah Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Whardana. Indrasari diduga menyalahgunakan wewenang dalam memberikan persetujuan izin ekspor CPO dan produk turunannya, padahal perusahaan penerima izin tak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) atau pemenuhan distribusi dalam negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Sedangkan Lin Che Wei diduga ikut serta melakukan korupsi bersama Indrasari.
Berkas perkara Lin Che Wei sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pekan lalu, pengadilan menjadwalkan sidang perdana pembacaan dakwaan Lin Che Wei, tapi ditunda. Sidang pembacaan dakwaan Lin Che Wei dijadwalkan ulang pada Rabu pekan ini.
Kasus korupsi minyak goreng ini mengemuka di tengah kelangkaan minyak goreng. Pada akhir tahun lalu hingga awal 2022, terjadi krisis minyak goreng di dalam negeri. Kementerian Perdagangan berkali-kali mengganti aturan untuk mengatasi kelangkaan tersebut.
Tersangka Lin Che Wei setelah diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, 17 Mei 2022. Dokumentasi Kejaksaan.
Di samping itu, Muhammad Lutfi mengajak Lin Che Wei, yang saat itu menjabat anggota tim asistensi Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, pada awal Januari lalu. Setelah itu, Lin Che Wei terlibat dalam sejumlah pertemuan, bahkan ikut memfasilitasinya, antara Lutfi, tim Kementerian Perdagangan, dan pengusaha industri minyak goreng.
Tercatat banyak pertemuan yang diikuti Lutfi, Lin Che Wei, dan para pengusaha membahas urusan minyak goreng. Selain rapat Zoom pada 2 Maret lalu, ada lagi rapat pada 15 Februari 2022, yang isinya Lutfi menegaskan posisi Lin Che Wei, meski dia bukan pejabat Kementerian Perdagangan.
Rapat Zoom pada 15 Februari itu diikuti Lutfi, Lin Che Wei, Indrasari, tim Kementerian Perdagangan, dan perusahaan asal Malaysia. Dalam dokumen pengadilan disebutkan, pertemuan itu diinisiasi Lin Che Wei atas permintaan Lutfi untuk memastikan komitmen DMO perusahaan-perusahaan asal Malaysia. Lalu Lutfi meminta perusahaan asal negeri jiran itu mengikuti arahan Lin Che Wei. “Kita semua mesti konsisten you take your lead. Pokoknya kalau gini-gini kita mesti sama-sama. Pak Che Wei bilang A, kita semua ikut A,” kata Lutfi dalam dokumen tersebut.
Lutfi tidak menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai perannya tersebut. Ia juga tak merespons pesan yang dikirim ke telepon selulernya. Dia pun tak mengangkat teleponnya saat dihubungi.
Saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada 22 Juni lalu, Lutfi enggan menjawab pertanyaan awak media. Ia diperiksa sebagai saksi selama 12 jam dan dicecar 15 pertanyaan mengenai berbagai aturan tentang minyak goreng, pemberian izin ekspor CPO, serta kewajiban DMO perusahaan. “Saya tidak akan jawab karena semua materinya silakan tanyakan kepada penyidik,” kata Lutfi, Juni lalu.
Adapun Menteri Perdagangan saat ini, Zulkifli Hasan, mengatakan menteri memang selalu berkoordinasi dengan semua pejabat, termasuk para direktur jenderal, dalam berbagai urusan di kementerian. Meski begitu, Zulkifli berdalih tak mengetahui apakah Menteri Perdagangan saat itu mendapat laporan dari direktur jenderalnya mengenai persetujuan izin ekspor CPO terhadap perusahaan yang tak memenuhi syarat DMO.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu tak bersedia mengomentari dugaan keterlibatan Lutfi dalam kasus korupsi persetujuan izin ekspor CPO tersebut. “Sebaiknya ditanyakan langsung kepada beliau. Tapi saya yakin beliau orang baik dan profesional,” kata Zulkifli, kemarin.
Sesuai dengan dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo, kepada penyidik, Lin Che Wei mengakui diminta Lutfi membantu Kementerian mengatasi kelangkaan minyak goreng. Lin Che Wei mengatakan Lutfi memintanya menghubungi pemilik industri minyak goreng untuk membantu program pemerintah karena target operasi pasar minyak goreng di lapangan yang gagal.
“Saat itu Mendag minta keseriusan dari para owner untuk membantu menyelesaikan masalah minyak goreng yang dihadapi,” kata Lin Che Wei kepada penyidik.
Kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya terlibat karena diminta membantu memikirkan urusan krisis minyak goreng tersebut. Lin Che Wei pun menjadi mitra diskusi dalam berbagai rapat yang diinisiasi Kementerian. “Soal ekspor-impor itu, dia tidak terlibat,” kata Maqdir, kemarin.
Ia juga berkukuh kliennya tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi persetujuan izin ekspor CPO dan produk turunannya tersebut. Maqdir mengatakan semua kebijakan tentang ekspor CPO berasal dari Kementerian dan Lin Che Wei bukan pejabat di institusi tersebut.
Kliennya, kata Maqdir, juga tak mempunyai motif mencari keuntungan saat membantu Kementerian mengatasi krisis minyak goreng tersebut. “Seperti larangan terbatas dan sebagainya, itu Lin Che Wei enggak pernah ada. Yang tahu kondisi obyektif, ya, mereka di Kementerian. Dapat dokumen juga dari Kementerian Perdagangan,” ujar Maqdir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tak bersedia mengomentari peran Lutfi dalam kasus korupsi persetujuan izin ekspor CPO tersebut. “Faktanya akan terlihat di persidangan,” kata Ketut.
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan dalam suatu organisasi akan selalu ada pemimpin tertinggi yang berwenang mengambil keputusan. Khusus kasus korupsi ekspor CPO, kata dia, patut dipertanyakan apakah pemberian izin itu merupakan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri seorang diri ataukah keputusan bersama di Kementerian Perdagangan.
Zaenur menilai pengetahuan Lutfi sebagai Menteri Perdagangan saat itu akan menentukan keterlibatannya dalam aspek pidana. “Pengetahuan Lutfi soal tahu atau tidak adanya pengambilan kebijakan yang merugikan negara,” kata dia.
Ia mendesak kejaksaan menelisik lebih dalam peran Lutfi dalam kasus korupsi minyak goreng, di antaranya soal pelibatan Lin Che Wei dalam mengatasi krisis minyak goreng. Padahal Lin Che Wei bukan pejabat di Kementerian Perdagangan, tapi diberi peran penting dalam menangani kelangkaan minyak goreng.
IMA DINI SHAFIRA | IMAM HAMDI | RUSMAN PARAQBUEQ
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo