Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo mengingatkan agar penyusunan revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI dan revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) tidak dilakukan dengan terburu-buru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Tidak pada tempatnya kalau penyusunan undang-undang dilakukan buru-buru, apalagi pada akhir masa jabatan,” ucap Trisno dalam diskusi ‘Revisi RUU Polri dan RUU TNI, Apakah Mengancam Demokrasi?’ pada Rabu, 12 Juni 2024.
Trisno berkaca pada revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK pada 2019. “Revisi itu yang membuat KPK jadi seperti sekarang karena dilakukan pada masa akhir jabatan,” tuturnya seperti dikutip Antara.
Dia juga mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menunjukkan kepatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan. “Ini penting untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kelompok atau kepentingan tertentu,” kata dia.
Lebih lanjut, dalam keterangan tertulisnya, Trisno mengatakan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah berpandangan sebaiknya revisi UU TNI dan UU Polri diserahkan kepada Anggota DPR RI periode 2023-2029.
Mengenai pengaturan kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran, atau pemutusan dan upaya perlambatan akses ruang siber oleh Polri, pihaknya menilai perlu dilaksanakan dengan bertanggung jawab, sehingga perlu mendapatkan izin pengadilan.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menilai pengaturan penyadapan dalam revisi UU Polri merupakan bentuk pelanggaran privasi. Menurutnya, diperlukan akuntabilitas pengaturan penyadapan serta prinsip-prinsip penyadapan harus menghormati HAM.
Di samping itu, perihal ketentuan dalam revisi UU TNI yang membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyebutkan sebaiknya klausul tersebut dihapus.
Adapun mengenai perpanjangan usia kedinasan prajurit TNI dan Polri, PP Muhammadiyah menilai perlu dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya serta dihubungkan dengan pengaturan jabatan dan tugasnya dilakukan dengan mengutamakan fungsi perlindungan dan pelayanan Masyarakat.
DPR Pastikan Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri Berlanjut
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri tetap berlanjut di DPR meski ada beberapa pihak yang menyoroti isi draf rancangan aturan tersebut. Dia mengatakan, demi mencegah pelanggaran undang-undang, poin-poin perluasan wewenang dimasukkan dalam RUU tersebut.
Namun dia memastikan perluasan yang dimaksud tetap terbatas sesuai dengan kebutuhan.
“Kami masukkan di situ ada perluasan tapi terbatas, sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh presiden," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Ketua Harian Partai Gerindra ini menilai wewenang aparat negara tersebut justru dibatasi dalam kedua RUU tersebut. Sebab, kata dia, ada beberapa kementerian dan lembaga telah diduduki oleh aparat negara tersebut yang belum diatur dalam undang-undang.
Meski demikian, dia menuturkan pihaknya juga bakal menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap aparat negara tersebut dengan membuat protokol yang harus dijalankan dengan sebenar-benarnya.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU TNI dan RUU Polri menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 28 Mei 2024. Pembahasan kedua RUU tersebut sejauh ini masih berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.
Badan Legislasi atau Baleg DPR pun menyatakan pembahasan revisi kedua undang-undang tersebut masih berfokus seputar perubahan usia pensiun.
Sejauh ini, sudah ada sekitar dua kali pembahasan RUU TNI di Baleg DPR. Adapun salah satu faktor pendorong RUU itu digulirkan karena untuk menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memuat perubahan usia pensiun.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: PAN Hanya Berikan Surat Tugas untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini