Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Sejumlah korban mendesak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera direvisi.
Sejumlah pasal dalam UU ITE belum memberikan rasa keadilan.
Pemerintah juga diminta memoratorium kasus-kasus ITE sampai terbitnya aturan baru.
JAKARTA – Sejumlah korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertemu dengan Tim Kajian bentukan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Mereka meminta pemerintah segera merevisi undang-undang tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo