Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga bantuan hukum asosiasi perempuan dan pekerja rumah tangga (PRT) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, RUU PPRT telah berulang kali masuk prolegnas prioritas sejak 2004. Meski sempat ditetapkan sebagai RUU inisiatif di DPR pada 21 Maret 2023, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini menilai kendala utama belum disahkannya RUU PPRT tersebut ada pada DPR sendiri. “Kendala utama RUU PPRT ini ada di DPR sendiri, terutama di anggota DPR dan pimpinan DPR, yang mereka mayoritas hampir 100 persen adalah pemberi kerja, dan mereka masih memposisikan dirinya sebagai pemberi kerja, yang masih sangat bias terhadap pekerja rumah tangga,” kata dia ketika ditemui usai diskusi publik di Ke:kini Ruang Bersama, Cikini, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.
Menurut Lita, setiap hari para korban PRT berjatuhan, baik itu karena kekerasan psikis, fisik, ekonomi, maupun seksual. “Mereka bekerja dalam situasi perbudakan modern, bahkan tidak dibayar upahnya, tidak mendapatkan perlindungan sosial,” kata dia.
Namun hingga kini, kata Lita, DPR masih menahan dan menyandera RUU PPRT. Dia pun menyebut bahwa DPR harus bertanggung jawab atas setiap situasi kekerasan dan perbudakan yang terjadi pada pekerja rumah tangga.
“Jadi kita mendesak bahwa tidak ada alasan lagi buat pimpinan DPR, Ketua DPR, untuk terus menyandra RUU PPRT. Ini penting untuk nasib 5 juta lebih PRT yang bekerja di Indonesia,” kata Lita.
Lita menuturkan pengesahan RUU PPRT ini sangat penting bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dan payung hukum. Pihaknya pun berharap DPR segera mengagendakan pembahasan lebih lanjut untuk mengesahkannya menjadi UU PPRT sebelum masa jabatan berakhir pada Oktober mendatang.