Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pegiat antikorupsi mengkritik penambahan jabatan baru dalam struktur Komisi Pemberantasan Korupsi.
ICW mencatat ada 18 jabatan baru yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang KPK.
Jabatan baru itu antara lain Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, staf khusus pimpinan KPK, dan Inspektorat.
JAKARTA – Pegiat antikorupsi mengkritik penambahan jabatan baru dalam struktur Komisi Pemberantasan Korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 18 jabatan baru yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang KPK. Jabatan itu antara lain Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, staf khusus pimpinan KPK, serta Inspektorat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo