Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Selain Ajukan Gugatan ke MA, Mahasiswa UGM Kampanye di Rektorat untuk Kawal Isu Kenaikan UKT

Mahasiswa UGM gugatan ke MA merupakan inisiatif dari Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum UGM seiring dengan pergerakan internal di kampus mereka.

6 Juni 2024 | 14.18 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Pengurus HMI Komisariat Hukum UGM mendaftarkan permohonan uji materiil (judicial review) terkait Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT yang menimbulkan polemik tingginya biaya kuliah ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 6 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Pengurus HMI Komisariat Hukum UGM mendaftarkan permohonan uji materiil (judicial review) terkait Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT yang menimbulkan polemik tingginya biaya kuliah ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 6 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Empat orang mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta pada hari ini, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam gugatannya, mereka ingin MA mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Fakultas Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi atau SSBOPT pada Perguruan Tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahasiswa angkatan 2021 yang juga sebagai pemohon, Al Syifa Rachman menjelaskan jika Permen itu tidak dicabut, artinya masih ada dasar kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT di tahun depan bahkan di tahun-tahun selanjutnya. "Kami ingin majelis bisa mempertimbangkan permohonan kami," kata dia di Kantor MA, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Rachman menjelaskan upaya ini merupakan inisiatif dari Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Komisariat Hukum UGM seiring dengan pergerakan internal di kampus. Meskipun belum ada komunikasi resmi dengan aliansi mahasiswa lainnya.

Sebagai mahasiswa hukum, ia bersama tiga orang temannya merasa mumpuni untuk mengajukan permohonan uji materiil ke MA. "Kami berpikir, apa yang bisa kami lakukan dan belum ditempuh oleh teman-teman lain," kata Rachman.

Rachman menceritakan di lingkup internal UGM ,masih ada pergerakan dari berbagai aliansi mahasiswa untuk membatalkan aturan kenaikan UKT. Salah satunya dengan berkampanye di depan Gedung Rektorat UGM.

Menurut Rachman, penetapan UKT saat ini belum berdasarkan ekonomi keluarga mahasiswa. Meski ada yang mengajukan penolakan keringanan pun, mayoritas pengajuannya ditolak.

Berdasarkan data beasiswa jaring pengaman yang dia himpun saat menjabat sebagai menteri advokasi BEM KM UGM tahun lalu, ada sekitar 30-50 mahasiswa di seluruh fakultas yang mengajukan keringanan. "Itu mayoritas mengalami penolakan serta diterima tapi presentasi keringanannya kecil," kata Rachman.

Selain itu, aliansi mahasiwa meminta pihak kampus untuk menghapus iuran lembaga pengembangan institusi atau IPI. "Jadi kami enggak mau ada IPI sama sekali di UGM," ujarnya.

Tak hanya mahasiswa, Rachman mengklaim gerakan itu juga didukung oleh pengajar. "Ada beberapa dosen yang memindahkan kelasnya supaya kami ikut meramaikan kampanye di depan rektorat," ujarnya.

Rachman dan ketiga temannya, yakni Adam Surya Ananta, Muhammad Machshush Bil Izzi, Fitria Amesti Wulandari berharap masyarakat ikut mengawal isu kenaikan UKT demi masa depan pendidikan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus