Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Selain dapat Promosi, Ini Fasilitas Tambahan Bagi ASN yang Mau Pindah Ke IKN

Pemerintah menyiapkan banyak fasilitas, termasuk promosi bagi ASN yang mau memboyong keluarganya ke IKN,

30 Juni 2024 | 05.53 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa skema pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah dirancang. Tahap pertama pemindahan dijadwalkan dimulai pada awal 2024, dengan rencana pemindahan 16.990 PNS dari berbagai instansi seperti ASN, TNI, dan Polri. Dari jumlah tersebut, 11.274 orang adalah ASN dari 35 kementerian dan lembaga, sementara 5.716 orang berasal dari TNI/Polri. Rincian ASN yang akan dipindahkan meliputi 193 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, 964 PPT Pratama, 2.026 jabatan pelaksana, dan 8.091 pejabat fungsional.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyatakan bahwa pemerintah akan menyediakan beberapa fasilitas untuk PNS yang dipindahkan ke IKN. Melalui media sosial Instagram pribadinya, Suharso mengungkapkan bahwa 16.990 personel PNS akan ditempatkan di 211 tower apartemen dengan total kapasitas 11.619 unit, serta fasilitas lain yang akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing PNS.

“Hunian atau fasilitas rumah dinas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. ASN, TNI, Polri akan diberi tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” tulis Suharso di unggahannya.

Selain itu, dalam proses pemindahan ke IKN, pemerintah tidak hanya akan menanggung biaya perjalanan untuk ASN, tetapi juga untuk pasangan ASN, dua anak, dan satu pekerja rumah tangga (PRT).

Selain menyediakan hunian dan biaya perjalanan, pemerintah juga akan membiayai sejumlah komponen lain saat ASN, TNI, dan Polri pindah ke IKN. Komponen tersebut termasuk uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan angkutan barang, biaya transportasi, serta biaya tunggu atau penginapan transit di Balikpapan.

“Komponen yang dibiayai tersebut meliputi uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan biaya angkutan barang, biaya transportasi, dan biaya tunggu atau biaya penginapan transit di Balikpapan,” ujar Suharso.

Diketahui pemindahan PNS ke IKN merupakan langkah penting untuk memulai pelayanan publik di sana. Selain fasilitas hunian dan biaya lainnya yang akan ditanggung selama proses pemindahan, pemerintah juga akan segera membangun fasilitas dan infrastruktur untuk kementerian. Selain itu, fasilitas seperti stasiun, universitas, dan kantor non-kementerian atau lembaga tinggi juga akan disiapkan. 

Selain fasilitas, pemerintah akan memberikan tunjangan bagi para PNS. Sistem pemberian dan besarnya tunjangan akan diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengatur tunjangan kemahalan. Sebagai daerah khusus setingkat provinsi, IKN harus mempunyai indeks kemahalan daerah yang khusus atau tidak sama dengan indeks kemahalan Provinsi Kalimantan Timur.

Selain apartemen, PNS yang pindah ke IKN juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Rincian rumah dinas tersebut adalah sebagai berikut:

- Rumah seluas 580 meter persegi: untuk menteri atau kepala negara.

 Rumah seluas 490 meter persegi: untuk pejabat negara.

- Rumah seluas 390 meter persegi: untuk pejabat eselon I.

- Rumah seluas 290 meter persegi: untuk pejabat eselon II.

- Rumah seluas 190 meter persegi: untuk administrator atau koordinator.

- Rumah seluas 98 meter persegi: untuk ASN dengan jabatan fungsional.

ANANDA RIDHO SULISTYA | MICHELLE GABRIELA | RACHEL FARAHDIBA REGAR

Pilihan Editor: Tito Karnavian Sebut ASN yang Mau Pindah ke IKN Bisa Cepat Dapat Promosi 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus