Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan izin sementara kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT pada Senin, 27 Mei 2024 lalu. Ia berujar akan membatalkan kenaikan UKT tahun ajaran 2024-2025 di perguruan tinggi negeri, termasuk yang berbadan hukum atau PTNBH.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kebijakan kenaikan UKT tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Nadiem membatalkan kenaikan UKT itu karena mendengar aspirasi dari pelajar, keluarga, dan masyarakat. Namun, ia tidak menjawab pertanyaan apakah aturan yang menjadi dasar kenaikan UKT itu akan dicabut atau hanya ditunda.
Selama masa jabatannya, pendiri Gojek ini sering mengeluarkan aturan yang menuai kritik publik hingga ditarik kembali. Selain aturan kenaikan UKT, apa saja aturan Kemendikbudristek yang menuai kontroversi?
1. SKB 3 Menteri Seragam Sekolah dan Atribut Khusus Agama
Melansir dari laman resmi Kemendikbudristek, Mendikbud Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil sempat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nadiem menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama, karena itu merupakan hak individu. “Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Nadiem pada Rabu, 3 Februari 2021.
Tak lama setelah SKB diumumkan, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan permohonan disetujui kepada Mahkamah Agung (MA). MA kemudian mengabulkan kebijakan itu dengan beberapa alasan.
Dalam amar putusan Perkara Nomor 17 P/HUM/2021, MA menyatakan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Mengabulkan permohonan persetujuan hak uji materiil dari Pemohon Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat,” demikian petikan amar keputusan yang diperoleh Tempo dari Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Sabtu, 8 Mei 2021.
2. Ekstrakurikuler Pramuka Tak Wajib
Dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024, Nadiem memutuskan tidak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka bagi sekolah mulai dari tingkat dasar hingga atas. Namun, ia menegaskan tidak menghapus kegiatan tersebut dari kurikulum.
Nadiem menjelaskan bahwa aturan itu tetap mewajibkan sekolah menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka, namun tidak mewajibkan siswa untuk mengikuti kegiatan tersebut. “Saya mau rekonfirmasi bahwa keputusan dari Permen, pramuka adalah ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah, namun tidak wajib untuk semua anak yang mengikuti ekskul tersebut,” ucapnya dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024 .
Nadiem berujar sedang mendiskusikan kemungkinan kerja sama dengan satuan pengelola Gerakan Pramuka, yaitu Kwartir Nasional (Kwarnas) untuk memasukkan nilai-nilai pramuka dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5. Ia menegaskan, tidak memiliki rencana yang sama sekali untuk menambah atau mengurangi mata pelajaran dalam memasukkan nilai-nilai tersebut.
3. Cabut Rekomendasi Panduan Buku Sastra
Kemendikbud menarik dan merevisi Buku “Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra” (2024). Publik menilai isi atau beberapa judul dalam buku tersebut memuat unsur kekerasan dan pornografi.
"Jadi betul bahwa buku panduan itu sudah ditarik. Mohon tidak menggunakan dan menyebarkan versi digitalnya lebih lanjut," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan atau BSKAP Kemdikbudristek Anindito Aditomo kepada Tempo pada Jumat, 31 Mei 2024.
Anindito menjelaskan versi awal buku panduan itu untuk sementara sudah ditarik. Kemendikbud akan merevisi buku itu berdasarkan masukan-masukan yang mereka terima.
Salah satu lembaga yang memberi masukan adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. Pertama, memastikan buku sastra yang direkomendasi masuk pada kurikulum tidak memuat SARA, kekerasan fisik/psikis, pornografi, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.
Kedua, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau hidup abadi dan perkembangan anak serta diberikan penghargaan terhadap pendapatan anak.
Ketiga, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna akan melibatkan psikologi anak, agamawan, pemerhati anak, pakar pendidikan, ahli sastra, guru, serta forum anak.
ANDI ADAM FATURAHMAN | DEWI NURITA | INTAN SETIAWANTY | SULTAN ABDURRAHMAN