Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Selalu berbau oknum

Masalah judi gelap di sumatera utara, dan oknum-oknum di belakang cukong. gubernur tetap bersikap menolak judi di daerahnya dan didukung muspida.

5 Januari 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GUBERNUR EWP Tambunan tetap mengharamkan semua jenis judi di Sumatera Utara. Dalam rapat koordinasi di Medan 6 Desember lalu kepada para walikota dan bupati di wilayahnya, Tambunan kembali menegaskan sikapnya itu. Bahkan mereka diperintahkan memanggil para cukong judi. "Kalau larangan ini tidak diacuhkan, cukong-cukong itu harus ditindak," kata Tambunan. Sikap keras Gubernur itu nyaris tidak meyakinkan warga Sumatera Utara. Soalnya, sebelumnya terdengar isu adanya ketidak-kompakan di antara para anggota Muspida dalam mengganyang judi, sementara ada pula yang menyangka bahwa Tambunan hanya "mau memberantas judi dengan mengerahkan Hansip". Tapi sas-sus itu kemudian terbantah dengan munculnya Operasi Fajar yang dilancarkan di awal Desember lalu oleh Pangdam II Brigjen Ismail. Operasi bakal berlangsung 3 bulan. "Judi gelap harus kita babat," kata Ismail. Penegasan itu disambut oleh Kadapol II Brigjen Pol JFR Montolalu: "judi gelap kita sikat." Bahkan Montolalu juga mengungkap kemungkinan adanya oknum-oknum di belakang cukong. "Kalau ada oknum yang melindungi judi gelap, akan kita sikat juga," tegasnya. Adanya oknum seperti itu misalnya terungkap di tempat penampungan Cina RRC eks Aceh di Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Medan. Pertengahan Oktober lalu, judi gelap di Kampung Lalang itu terungkap gara-gara seorang wartawan yang datang memotret disekap oleh samseng (tukang pukul) bernama Hongli dan A Guan. Kasus ini rupanya menjadi perhatian Pangdam II Bukit Barisan, hingga oknum oknum-oknum ABRI yang "mengawal" di sana, kata Ismail, "telah ditindak." Penggerak judi gelap di Sunggal itu selain A Hai --tauke perusahaan taksi di Jalan Bogor -- juga Liem A Ba dan Liem Seng yang tinggal di Jalan Masjid, Medan (TMPO, 13 Oktober). Pada mulanya cukong-cukong itu merasa "mendapat angin" setelah judi gelap di Sunggal berlangsung sampai 2 bulan dengan aman-aman saja. Sementara itu judi liar di Jalan Nibung, juga di Medan, telah digerebek pula oleh Polri 15 Desember lalu. Tapi tidak jelas apakah di sini juga berhasil memergoki beberapa oknum ABRI. Yang pasti ada 11 Cina penjudi diringkus. Berkas mereka kabarnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan. Praktek judi gelap memang menghangat kembali akhir-akhir ini di beberapa wilayah Sumatera Utara, tapi lokasinya berpindah-pindah. Bisa dimaklum, sebab selama ini di sana memang tidak ada tempat judi yang mendapat izin resmi. Maret 1979 lalu pernah ada yang mencoba membuka lokasi judi di Jalan Prof. Moh. Yamin, Medan. Cukongnya menyebut telah mendapat izin dari Mendagri. Tapi setelah diusut, izin tadi ternyata palsu. Maka peralatan dan ruangan yang telah disiapkan dilak polisi. Namun kelanjutan proses perkaranya sampai sekarang tak terdengar lagi. AMPI Begitu pula rencana membuka gelanggang perjudian di Tebing Tinggi Oktober lalu mendadak dibatalkan tanpa diketahui sebabnya, meski alat-alatnya sudah lengkap. Sebelumnya, di Lubuk Pakam, Kabuparen Deli Serdang juga ada judi gelap. Tapi sebuah tim Kodak II menggerebeknya. Semangat mengganyang perjudian gelap ternyata juga muncul di kalangan angkatan muda. Awal November lalu delegasi Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sum-Ut menemui Muspida, mendesak agar pengganyangan terhadap judi liar diteruskan. Bahkan AMPI juga menyerahkan daftar namanama cukong berikut 39 tempat judi gelap di Sum-Ut. Sampai sekarang di Medan sendiri sudah diketahui ada 10 lokasi judi tanpa izin. Sikap keras Gubernur Tambunan terhadap judi agaknya berbeda jauh dengan kebijaksanaan Pemda DKI. Beberapa tahun lampau, Gubernur Ali Sadikin (waktu itu) tak berhasil membendung judi gelap yang menyebar di banyak tempat di Jakarta. Akhirnya, daripada selalu main razia-raziaan tanpa hasil, Pemda DKI melokalisirnya di beberapa tempat tertentu. Dan satu hal yang pasti, bermilyar-milyar pajak judi dinikmati warga Jakarta -- meskipun yang liar tak seluruhnya terberantas. Usaha Pemda DKI memanfaatkan kegemaran judi dengan menarik pajak tinggi itu rupanya cukup berhasil. Dalam tahun anggaran 1978/79 lalu misalnya, pajak judi yang ditargetkan masuk kas pemda sebanyak Rp 9,5 milyar ternyata Rp 10,8 milyar yang didapat. Untuk 1979/80 ini ditargetkan Rp 10,3 milyar. Tapi sementara itu jenis judi lain seperti toto gelap dan kode buntut yang tentu saja liar, masih aman-aman saja diperjual-belikan di Medan. Judi jenis ini bahkan dengan mudah dapat diikuti peminatnya lewat beberapa suratkabar yang terbit di kota itu. Yang diperjudikan ialah kegiatan pacuan kuda yang disiarkan suratkabar The Straits Times, Singapura. Angka-angka kodenya disulap dalam bentuk kartun atau iklan yang hanya dapat dipahami beberapa agen tertentu yang juga beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Medan. Pusat kegiatannya ada di sebuah rumah di Jalan Pattimura Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus