Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Jakarta mengumumkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap satu gelombang pertama bakal mulai cair hari ini, Kamis, 13 Juni 2024. Adapun total penerima KJP Plus untuk Januari sampai Juni 2024 ini sebanyak 460.143 peserta didik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pencarian KJP Plus gelombang pertama ini sempat mengalami keterlambatan. Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan permintaan maafnya atas keterlambatan pencarian tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami meminta maaf atas keterlambatan pencairan KJP di DKI Jakarta," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.
Budi menyebut, penyebab keterlambatan itu karena Dinas Pendidikan Jakarta perlu memastikan bahwa anggaran bantuan sosial di sektor pendidikan ini bisa terdistribusi secara tepat sasaran.
Melansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jakarta, @disdikdki, sebanyak 207.286 pelajar di tingkat SD/MI mendapatkan dana KJP Plus gelombang pertama ini. Untuk biaya rutin per bulan, pelajar SD/MI bakal mendapatkan Rp 135.000, biaya berkala per bulan sebesar Rp 115.000, dan tambahan SPP untuk swasta setiap bulannya dijatah Rp 130.000.
Sementara untuk SMP/MTs, sebanyak 131.054 pelajar terkonfirmasi akan mendapatkan dana KJP Plus tahap satu gelombang pertama tahun ini. Besaran biaya rutin per bulan yang akan didapatkan pelajar SMP/MTs ialah Rp 185.000, biaya reguler per bulan Rp 115.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan sebesar Rp 170.000.
Kemudian, untuk pelajar di tingkat SMA/MA, bakal mendapatkan biaya rutin per bulan sebesar Rp 235.000, biaya reguler per bulan sebesar Rp 185.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp 290.000. Adapun jumlah total pelajar SMA/MA yang akan mendapatkan dana KJP Plus sebanyak 44.301 peserta didik.
Untuk tingkatan SMK, setidaknya ada 76.603 pelajar yang mendapatkan dana KJP Plus di gelombang pertama 2024. Besaran biaya rutin per bulan yang bakal didapat pelajar SMK ialah Rp 235.000, biaya reguler per bulan Rp 215.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan sebesar Rp 240.000.
Sementara untuk peserta didik non formal di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM akan mendapatkan biaya rutin per bulannya sebesar Rp 185.000 dan biaya reguler per bulan sebesar Rp 115.000, dengan jumlah penerima 899 pelajar. Sementara tambahan SPP untuk swasta per bulan di PKBM tidak ada.
Sedangkan, menurut Budi, pencairan dana KJP Plus gelombang kedua untuk 130.101 peserta didik masih perlu diverifikasi ulang. "Agar calon penerima adalah warga DKI yang memang benar-benar warga dari golongan tidak mampu," ujarnya.
Budi mengatakan pihaknya memerlukan waktu sekitar satu bulan guna memverifikasi ulang peserta didik yang layak mendapatkan dana KJP Plus gelombang kedua. Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan dana bantuan pemerintah di sektor pendidikan untuk keperluan sekolah anak.