Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Serambi Berbau Alkohol

Sudah meluas ke pelosok di aceh. berbagai pihak berusaha untuk menertibkannya. gubernur minta agar dibendung arus peredaran.

8 Maret 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MINUMAN keras sudah meluas sampai ke desa-desa pelosok di Aceh. Pengedarnya pun agaknya leluasa menawarkan dagangannya dengan keuntungan besar. A. Muis misalnya dengan truk Daihatsu mengantar minuman sampai ke udik. Mengambil brendi TKW dan Double Cat dari Medan, "keuntungan saya bisa dua kali lipat," kata Muis (41 tahun). Ia juga mengaku tak punya izin untuk itu. "Buat apa izin, kan tidak pernah dilarang," katanya lagi. Agen minuman Vigour di Banda Aceh juga membantah minuman yang ia ambil dari Medan itu termasuk jenis terlarang. "Sebab kami punya izin," kata pengusaha yang tak mau disebutkan namanya itu. "Bahkan kami pakai selebaran pula," tambahnya. Bukan hanya itu, di beberapa tempat juga tampak spanduk-spanduk mengiklankannya. Di provinsi serambi Mekah itu sebenarnya ada Perda (No. 6/1966) yang melarang membuat, memasukkan, menimbun dan memperdagangkan minuman keras. Yaitu semua benda cair minuman yang sifatnya memabukkan. Bagi pelanggarnya dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda Rp 10.000. Perda itu diterbitkan mengingat sebagian besar masyarakat Aceh beragama Islam. Tapi sejak Perda tersebut berlaku hingga kini, tak pernah ada pelanggar yang diseret ke meja hijau. Razia juga hanya sesekali diadakan, tanpa hasil. Buktinya minuman keras kini meluas di sana. Tak heran bila Haji Abdullah Ujung Rimba, Ketua Majelis Ulama Aceh, jadi risau. "Jika tak cepat ditanggulangi, hal itu akan merusak citra daerah ini," katanya. Sebab, tambah Abdullah, "Saya juga melihat para pengedar, penjual dan pecandunya mabuk-mabukan, membuat onar setiap malanl. Dan terjadi di kota maupun desa." Ulama ini lalu menyarankan agar dibentuk tim yang tetap untuk menertibkannya. Tim yang dimaksudpun sebenarnya sudah pula terbentuk. "Tim tetap ini akan bekerja secara maraton. Dan semua unsur kita libatkan," kata Ja'far Ahmad, Walikota Banda Aceh. Ja'far belum bisa menjamin seberapa ampuh timnya. Sebab selama ini ternyata juga ada SK Gubernur No. 5/1974 yang memberi izin khusus menjual minuman keras bagi orang asing untuk beberapa jenis minuman tertentu. "Di Banda Aceh ini saya tidak tahu siapa saja yang mengantngi izin khusus itu, sebab hal itu urusan Biro Ekonomi Kantor Gubernur," kata Ja'far lagi. Seorang staf di Kantor Biro Ekonomi Gubernur Aceh menyatakan, izin menjual minuman keras sudah menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Repotnya seorang staf Dinas Kesehatan Aceh yang bertugas meneliti kadar alkohol minuman keras mengaku "tidak pernah memeriksa minuman keras." Ia hanya mensinyalir yang beredar di Aceh sekarang termasuk minuman yang berkadar alkohol tinggi. Gubernur A. Madjid Ibrahim juga bersikap keras. Ia minta agar seluruh aparat lebih giat membendung arus meluasnya minuman keras ini. "Ini harus kita tangani serius, sekaligus menjatuhkan sanksi pada pelanggarnya. Memalukan bila musabaqah tilawatil Qur'an nanti berlangsung di sini, daerah ini belum bebas minuman keras," kata Gubernur pekan lalu ketika mengumumkan SK Menteri Agama yang menunjuk Banda Aceh sebagai tuan rumah MTQ ke XII tahun depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus