Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PENERBITAN Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah membuat Komisi Pemilihan Umum harus kembali bekerja cepat-cepat seusai pemilihan presiden. Sebulan setelah Perpu dikeluarkan, Komisi mengeluarkan surat edaran nomor 1667 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2015.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo