Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Serentak yang Terserak

Komisi Pemilihan Umum mulai menyiapkan pemilihan kepala daerah serentak. Ada usul mundur setahun.

29 Desember 2014 | 00.00 WIB

Serentak yang Terserak
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PENERBITAN Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah membuat Komisi Pemilihan Umum harus kembali bekerja cepat-cepat seusai pemilihan presiden. Sebulan setelah Perpu dikeluarkan, Komisi mengeluarkan surat edaran nomor 1667 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2015.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus