Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat buruh memprotes pemerintah yang tak melibatkan mereka dalam penyusunan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pemerintah malah membentuk satuan tugas yang berisikan pengusaha.
"Satgas yang dibentuk dari awal dipimpin Ketum Kadin Pak Roslan (Roeslani), seluruh anggotanya adalah asosiasi pengusaha. Tidak ada satu pun unsur buruh di situ," kata Andi Gani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Gani menilai Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tak menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengajak semua stakeholder dalam membahas omnibus law. Pendukung Jokowi sejak Pilgub DKI 2012 ini menyebut, padahal Jokowi sudah beberapa kali mewanti-wanti perihal itu.
"Presiden sudah ingatkan jangan ada pasal selundupan. Sudah tiga sampai empat kali ingatkan untuk ajak semua stakeholder, tapi tidak dilakukan oleh Menko Perekonomian," ujar Gani.
Satgas yang diketuai Rosan Roeslani itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law. Meski begitu, sejumlah perwakilan Kadin ditengarai ikut menyusun draf beleid Cipta Kerja itu.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah membantah satgas tersebut menjadi penyusun omnibus law Cipta Kerja. Ia mengatakan satgas itu bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada publik.
"Namanya Satgas Komunikasi Publik, jadi mereka belum bekerja. Tim akan bekerja setelah draf ini selesai, masuk DPR dan menjadi diskusi publik," kata Ida secara terpisah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Rosan Roeslani mengakui satgas akan melalukan sosialisasi omnibus law Cipta Kerja. "Kami akan melakukan sosialisasi mengenai omnibus law ini ke semua pihak yang berkepentingan," kata dia melalui pesan singkat.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini