Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Setelah Anies, Pemprov Jabar Tegur Penyelenggara Kegiatan Kaesang di SOR Arcamanik

Pemprov Jawa Barat tak mengetahui jika penggunaan SOR Arcamanik oleh GGMI untuk acara politik yang dihadiri Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

9 Oktober 2023 | 13.52 WIB

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyaksikan Anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha yang membawakan sebuah lagu di panggung jalanan di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 7 September 2023. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perbesar
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyaksikan Anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha yang membawakan sebuah lagu di panggung jalanan di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 7 September 2023. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegur penyelenggara kegiatan Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI) yang diselenggarakan di SOR Arcamanik fasilitas olahraga milik pemerintah provinsi . Acara yang gelar Mingggu, 8 Oktober 2023 tersebut dihadiri Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Kaesang Pangarep.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Panitia akan menggunakan Youth Center untuk kegiatan internal organisasi, tidak menyampaikan akan dihadiri oleh Kaesang,” ujar Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Barat Gilang Syailendra dikutip dari keterangannya, Senin, 9 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gilang mengklaim, saat panitia hendak mengajukan peminjaman SOR Arcamanik untuk kegiatan organisasi tersebut telah diwanti-wanti agar bukan untuk kegiatan politik. Termasuk memasang bendera parpol, atribut, serta pasangan calon, dan berorasi politik.

Setelah proses administrasi selesai, pada Sabtu, 7 Oktober 2023 malam, Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Barat mendapat informasi dari Polda bahwa acara di SOR Arcamanik tersebut akan dihadiri Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, tapi belum pasti. Pada esoknya, Minggu, 8 Oktober 2023, baru mendapat kepastian Kaesang akan hadir. Pihak keamanan SOR Arcamanik juga mendapati pemasangan spanduk acara baru dilakukan panitia pukul 7 pagi hari Minggu, 8 Oktober 2023.

Atas kejadian itu, Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Barat kemudian mengirim surat teguran pada penyelenggara acara Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI).

Mengantisipasi kejadian serupa, pemerintah provinsi Jawa Barat menerbitkan aturan peminjaman fasilitas milik pemerintah provinsi sebelum, selama, dan setelah masa kampanye sesuai aturan perundang-undangan. Pemerintah provinsi akan menerbitkan surat edaran peminjaman fasilitas milik pemerintah provinsi terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya pada hari yang sama, Pemerintah Provinsi Jabar melarang Anies Baswedan menggunakan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar beralasan awalnya izin penggunaan gedung adalah dari Poros Anak Muda Sosia Politika.

Suratnya diserahkan pada 27 September 2023. “Dengan perihal peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi,” katanya lewat keterangan tertulis Senin, 9 Oktober 2023.

Surat itu kemudian dibalas oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat pada 2 Oktober 2023. Isinya yaitu memberikan izin peminjaman tempat. “Dengan catatan tidak diperkenankan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Benny. 

Namun ternyata sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho. Isinya dinilai jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakilnya. “Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny.

Menurutnya keputusan melarang penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023.  Alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI atau Polri dan BUMN atau BUMD. 

AHMAD FIKRI | ANWAR SISWADI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus