Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Setelah Temuan Penyimpangan BOP Pesantren

DPR akan meminta penjelasan Kementerian Agama soal dugaan penyimpangan penyaluran dana BOP Pesantren. Akar masalah data yang berantakan.

30 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sejak anggaran bantuan operasional untuk pesantren itu dirancang, DPR sudah mempertanyakan pengawasan oleh Kementerian Agama.

  • Temuan dugaan penyimpangan dana BOP Pesantren pada 2021 itu seharusnya sudah ditindaklanjuti dan dikoreksi Kementerian Agama.

  • Jangan sampai nama baik pesantren tercemar karena komunikasi atau penuntasan permasalahan tidak dilaksanakan.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kementerian Agama dan penegak hukum tegas menindak kasus dugaan penyimpangan dana bantuan operasional pendidikan atau BOP Pesantren. DPR juga mendesak Inspektur Jenderal Kementerian Agama mengawasi penyaluran dan penggunaan dana itu. Apalagi bantuan yang sama pada tahun ini akan dimulai pencairannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi agama, Diah Pitaloka, mengatakan bakal memanggil Kementerian Agama untuk menanyakan tindak lanjut atas temuan tersebut. Temuan dugaan penyimpangan BOP Pesantren terjadi untuk penyaluran selama 2021 yang dilakukan dalam beberapa tahap. “Bagaimana tindak lanjutnya, dan sudah sampai mana. Apakah betul uangnya sudah dikembalikan ke kas negara?” ujar Diah kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, sejak anggaran bantuan operasional untuk pesantren itu dirancang, DPR sudah mempertanyakan pengawasan oleh Kementerian Agama. Benar saja, kata dia, beberapa kali rapat dengan Kementerian, DPR mendapat laporan adanya temuan pemotongan dana bantuan oleh calo hingga adanya jumlah bantuan yang tak sesuai dengan kategori pesantren.

Wakil Ketua Komisi Agama DPR, Diah Pitaloka. dpr.go.id

Dana bantuan pesantren yang ditetapkan pada 2020 merupakan skema bantuan pemerintah pusat untuk membantu puluhan ribu pesantren di Indonesia yang terkena dampak pandemi. Ada beberapa syarat sebelum pesantren berhak menerima bantuan total Rp 2,5 triliun itu. Antara lain, pesantren masih aktif dalam proses belajar-mengajar, mengirim proposal, punya nomor identitas pesantren, serta menyerahkan laporan penggunaan dana. Mereka juga harus lolos verifikasi dan validasi oleh kantor wilayah Kementerian Agama di daerah masing-masing. Puluhan ribu lembaga yang lolos diumumkan di situs web Kementerian Agama.

Namun proses verifikasi yang diduga buruk menyebabkan banyak penyimpangan. Lembaga nirlaba Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan ketidaksesuaian nilai bantuan dengan jumlah santri. Kementerian Agama punya kriteria penyaluran bantuan sebesar Rp 25 juta (untuk pesantren dengan jumlah santri di bawah 500 orang) hingga Rp 50 juta (jumlah santri di atas 1.500 orang). ICW menemukan di Sumatera Utara ada sekitar 60 pesantren yang mendapat jumlah bantuan yang tidak sesuai dengan nilai total Rp 1,9 miliar. Adapun di Aceh, nilainya Rp 7 miliar.

Temuan yang sama ditelusuri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam ikhtisar hasil pemeriksaan untuk semester pertama 2021, BPK menemukan ada kelebihan penyaluran bantuan di 1.065 pondok pesantren dan madrasah. Artinya, ada satu pesantren yang memperoleh dua kali bantuan. BPK memperkirakan negara diduga rugi Rp 62,2 miliar akibat penyaluran dana ganda tersebut.

Anggota Komisi Agama DPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan bahwa akar masalah penyimpangan itu adalah data yang berantakan. Verifikasi oleh Kementerian Agama dinilai tak maksimal. “Kementerian Agama harus menjelaskan isu ini kepada publik,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu dalam keterangan resminya.

Hidayat mengatakan temuan pada 2021 tersebut seharusnya sudah ditindaklanjuti dan dikoreksi Kementerian Agama. “Munculnya laporan terbaru dari ICW menjadi momentum bagi Kementerian Agama untuk menyempurnakan koreksi dan menjelaskannya kepada publik,” kata dia. “Jangan sampai nama baik pesantren justru tercemar karena komunikasi atau bahkan perbaikan tersebut tidak dilaksanakan.”

Adapun Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, mengatakan Kementerian sudah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat Jenderal mengenai berbagai dugaan penyimpangan tersebut. “Dari hasil temuan tersebut, kami menindaklanjuti dan sebagian bantuan ada yang sudah dikembalikan,” ujar Waryono.

Waryono tak dapat mengetahui jumlah uang bantuan operasional yang dikembalikan ke kas negara dari hasil penyimpangan itu. Dia hanya menegaskan bahwa Kementerian mendorong publik melaporkan jika masih ada temuan penyimpangan dana BOP Pesantren, dari penyaluran hingga penggunaannya.

INDRI MAULIDAR

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus