Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen akan menggelar unjuk rasa di di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, 9 Mei 2019. Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Joko Widodo alias Jokowi - Ma'aruf.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Dilaporkan Makar, Kivlan Zen Tunjuk Eggy Sudjana Jadi Pengacara
Kivlan tidak membeberkan alasan kenapa menuntut diskualifikasi itu terhadap KPU dan Bawaslu. Dia hanya mengatakan KPU harus bersikap jujur, benar, dan adil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kivlan menyebut demonstrasi itu dilakukan sebuah aliansi yang ia bentuk dan bernama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran, disingkat Gerak. Demonstrasi akan dilakukan mulai pukul 13.00. "Tidak ada di bawah partai, tidak ada di bawah BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga).”
Menjelang unjuk rasa yang diadakan pada 9 mei, Kivlan Zen dan Juru kampanye BPN Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019.
Laporan terhadap keduanya dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. "Iya sudah diterima Bareskrim tadi malam," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Mei 2019. Penyidik kini tengah melakukan analisis terhadap dua laporan tersebut.
Dalam laporan itu, kata Dedi, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Kivlan Zen dan Lieus. "Barang buktinya adalah isi ceramah keduanya," ucap dia.
Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.