Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sidang Lanjutan Gugatan Projo Ganjar soal Pencalonan Prabowo-Gibran di PTUN Digelar Besok

Sidang lanjutan gugatan Projo Ganjar untuk membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran bakal digelar di PTUN Jakarta, Senin, 27 November 2023 pukul 14.00.

26 November 2023 | 19.43 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Perbesar
Ilustrasi pemilu. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan Projo Ganjar untuk membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran bakal digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, Senin, 27 November 2023 pukul 14.00. Sidang itu merupakan tindak lanjut dari gugatan Projo Ganjar atas KPU karena telah meloloskan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua Umum Relawan Projo Ganjar Haposan Situmorang mengonfirmasi agenda sidang lanjutan itu. "Besok Senin tanggal 27 November 2023, ada sidang lanjut di TUN Jakarta Timur, acara sidang jam 14 (jam 2 siang)," kata dia saat dihubungi, Ahad, 26 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Relawan Projo Ganjar meminta PTUN Jakarta membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran karena dianggap cacat formil dan cacat substansial. "Karena proses penerbitan obyek gugatan cacat formil dan substansial," kata Kuasa Hukum Projo Ganjar Sunggul Hamonangan Sirait dalam keterangan tertulis, Ahad, 26 November 2023.

Obyek sengketa dalam perkara itu adalah Berita Acara 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, Surat Keputusan KPU RI 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 juga menjadi obyek sengketa.

Surat Keputusan dan Berita Acara terbit dari PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/2023 sebagai dasar penerbitan PKPU. Padahal, Sunggul menilai Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman telah dijatuhi vonis pemberhentian sebagai Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Untuk mengembalikan muruah negara hukum yang menjaga demokrasi bermoral dan beretika baik, Sunggul menilai PTUN Jakarta harus membatalkan Surat Keputusan dan Berita Acara tersebut.

Sidang perdana perkara Nomor 601/ G.SPPU/2023/PTUN- JKT telah digelar pada Jumat, 24 November 2023 pukul 09.00 di PTUN Jakarta. Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan berkas dan identitas para pihak.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus